Berita Viral
Azizatus Nekat Ngeprank Dirampok di Gresik Jatim, Tak Jujur Kena Investasi Bodong: Saya Takut Suami
Azizatus Sholihah alias Pesek nekat buat laporan palsu terkait kasus perampokan. Ia takut ngaku ke suami kalau barang-barangnya dijual ke pegadaian.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah sosok Azizatus Sholihah alias Pesek, wanita di Gresik, Jawa Timur yang membuat laporan palsu.
Ia awalnya mengaku dirampok hingga membuat Iphone 13 Promax, gelang, cincin, dan kalungnya raib.
Namun setelah diselidiki, barang-barang tersebut dijual ke Pegadaian. Pesek takut jujur ke suami kalau dirinya terjerat investasi bodong.
Ya, kebohongan Azizatus Sholihah (24) alias Pesek yang membuat laporan palsu adanya perampokan di Jalan Taman Ruby 14, Perum Permata Suci, Manyar, Gresik dapat dipidana.
Pasalnya, wanita pendatang asal Widang, Tuban itu membuat laporan ke Polsek Manyar terkait perampokan.
Barang-barang berharga seperti Iphone 13 Promax, gelang, cincin, dan kalung dilaporkan hilang. Faktanya, polisi menemukan barang-barang tersebut di Pedagaian.
Azizatus alias Pesek pun mengakui menjual barang tersebut. Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta.
Perhiasan dijual Rp 9,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar ganti rugi investasi bodong dengan orang lain.
Saat lapor suami siri-nya, bukannya dibelikan lagi, malah diajak lapor ke kantor polisi. Hal ini yang membuat Pesek membuat keterangan palsu seolah-olah dirampok.
"Sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, saya jual sendiri, uangnya saya berikan kepada seseorang. Saya takut sama suami, karena masih menyembunyikan masalah yang belum terselesaikan," kata Azizatus alias Pesek.
Baca juga: iPhone Barunya Disita Pacar, Pemuda di Malang Takut Dimarahi Ortu, Nekat Bikin Laporan Palsu

Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pihaknya prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.
"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.
Jika terbukti, kata Michael, memenuhi unsur, pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Keempat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Tinggal Penyidik dari Kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan akan melihat mens rea nya dulu.
"Dia (Azizatus) berbuat seperti itu karena memang ada niat jahat atau karena keadaan terpaksa. karena kalau melihat kondisi yang bersangkutan, dia juga merupakan korban dari investasi bodong. nanti mau kita gelarkan dulu sama minta pendapat ahli," tutur Aldhino.
Baca juga: AKAL Bulus Anak DPR Coba Kelabui Polisi Soal Kematian Dini, Buat Laporan Palsu Hindari Jerat Hukum

iPhone Barunya Disita Pacar, Pemuda di Malang Takut Dimarahi Ortu, Nekat Bikin Laporan Palsu
Sungguh apes nasib Nurul Zakaria, seorang pemuda di Malang, Jawa Timur.
Awalnya ia mengaku dibegal dan ponsel iPhone XR yang baru seminggu dibelikan orangtua raib. Ia kemudian membuat laporan polisi.
Namun setelah diselidiki, Nurul Zakaria ternyata bohong. Ia takut mengaku ke orangtua kalau iPhone XR tersebut disita sang pacar.
Ya, Nurul Zakaria (25), harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru.
Pasalnya, pemuda asal Jalan Membramo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing tersebut telah membuat laporan palsu mengaku jadi korban begal.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Nurul Zakaria bersama dengan ibunya datang ke Polsek Lowokwaru untuk membuat laporan.
"Pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB, Nurul Zakaria datang ke kami untuk melaporkan kejadian begal yang dialaminya.
Dalam laporannya itu, ia mengaku dibegal pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB saat baru pulang kerja dan dalam perjalanan pulang ke rumah,"
"Saat melintas di Jalan Melati, dirinya diberhentikan oleh empat orang berboncengan naik 2 sepeda motor.
Salah satunya mengacungkan dan mengancamnya dengan celurit, dan karena takut, ia menyerahkan tasnya yang berisi HP iPhone XR dan dompet.
Setelah mereka kabur, ia pun berteriak dan ada warga yang mengejar," terangnya kepada TribunJatim.com, Minggu (28/1/2024).
Laporan tersebut diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru.
Baca juga: Caper ke Teman-temannya, Pria di Jogja Nekat Sayat Tangan Sendiri dan Buat Laporan Palsu ke Polisi

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi kejadian (TKP).
"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan dan juga meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi.
Ternyata ditemukan fakta, bahwa kejadian begal itu tidak terjadi," jelasnya.
Setelah itu, petugas memanggil Zakaria untuk dimintai keterangan.
Dan setelah dimintai keterangan, ia pun mengakui bahwa kejadian begal itu adalah cerita rekayasa belaka.
"Jadi, pelaku Zakaria ini mengungkap kronologi sebenarnya yang terjadi.
Yaitu pada Minggu (21/1/2024), ia dan pacarnya ini bertengkar.
Lalu, pacarnya ini mengambil serta menyita tas milik Zakaria," ungkapnya.
Karena terlalu bucin (budak cinta) alias terlalu sayang, pelaku Zakaria tidak berani meminta kembali tasnya yang disita oleh sang pacar.
Sesampainya di rumah, orang tuanya menanyakan tentang keberadaan HP iPhone XR nya.
Baca juga: Demi Lolos Tagihan pinjol, Mahasiswa Nekat Sandiwara Dibegal, Tubuh Lebam Sengaja Lukai Diri Sendiri

Karena kebingungan, ia pun mengarang cerita bahwa telah menjadi korban begal.
"Kami telah mendatangi rumah pacarnya, dan memang benar ada tas milik Zakaria.
Lalu, tas yang berisi HP iPhone XR dan dompet tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti," tambahnya.
Atas perbuatannya telah membuat laporan palsu, pelaku Nurul Zakaria dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia Dijerat dengan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
"Karena tidak terpenuhi syarat formil, maka tersangka tidak ditahan. Dan kami kenakan wajib lapor seminggu 2 kali," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Nurul Zakaria mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
"HP Iphone XR itu baru seminggu dibelikan orang tua.
Karena takut dimarahi, saya pun sengaja membuat dan mengarang cerita begal," tandasnya.
Diolah dari TribunJatim.com dan TribunJatim.com
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|