Breaking News:

Selebrita

Nasib Olivia Anak Nia Daniaty setelah Bebas, Ditunggu Bayar Ganti Rugi Rp8,1 M Terkait CPNS Bodong

Olivia Nathania dikabarkan sudah bebas penjara setelah divonis 3 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS. Namun ia belum membayar ganti rugi Rp8,1 M

YouTube Trans TV Official
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania belum membayar ganti rugi Rp8,1 miliar terkait kasus CPNS bodong 

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat Olivia Nathania? Ia sempat divonis 3 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS.

Anak penyanyi Nia Daniaty tersebut ternyata sudah bebas dari penjara.

Namun Olivia Nathania belum membayar ganti rugi kepada korban.

Ya, Olivia Nathania belum membayar ganti rugi kepada korban kasus penipuan penerimaan CPNS bodong.

Pada Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban kasus penipuan CPNS bodong sebesar Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Jika tidak segera mengembalikan uang tersebut, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi.

"Tidak ada (belum membayar ganti rugi)," ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Odie mengatakan, korban sudah mengajukan untuk eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena belum ada itikad baik dari Olivia Nathania maupun ibunya, Nia Daniaty, untuk membayar kerugian korban penipuan CPNS bodong.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania bebas
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania bebas ((Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew))

Baca juga: Ingat Olivia Nathania? Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Sampai Jual Rumah

Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena Olivia Nathania mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu.

"Sudah diajukan eksekusi, tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," kata Odie.

Odie mengatakan, perlawanan agar Oi bisa dilonggarkan hukumannya dari vonis hakim yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 Miliar pun kini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," tutur Odie.

Sebelumnya diketahui, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.

Modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nia DaniatyOlivia Nathania
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved