5 Fakta Termiris Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Saat Lahir: Detik-detik Persalinan & Kata Dokter
Simak 5 fakta termiris kepala bayi Tertinggal di rahim ibu saat lahir: dari detik-detik persalinan hingga kata dokter.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Betapa miris dan pilunya seorang ibu menghadapi kegagalan lahir bayi yang sudah ia kandung berbulan-bulan.
Kasus ini terjadi di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin 4 Maret 2024 lalu.
Sosok ibu tersebut adalah Mukarromah (25), ia kehilangan bayi saat akan dilahirkan ke dunia.
Dilansir dari Kompas.com, kepala bayinya terputus dan tertinggal di rahim sang ibu.
Keluarga Mukarromah pun melaporkan bidan yang menangani si bayi atas dugaan malapraktik.
Pada akhirnya Mukarromah dilarikan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Bangkalan, untuk dilakukan tindakan operasi mengeluarkan kepala bayi yang tertinggal di dalam rahimnya.
Nahas nasib Mukarromah, beberapa fakta juga terkuak bahwa ada dugaan malapraktik hingga kata pemegang kewenangan setempat.
Dinas Kesehatan Bangkalan juga menyebut bahwa tindakan bidan Puskesmas Kedungdung sudah benar dan sesuai SOP.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi?
Simak 5 fakta termiris kepala bayi Tertinggal di rahim ibu saat lahiran:
1. Detik-detik kejadian
Diketahui, proses persalinan terjadi di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan pada Selasa (5/3/2024) lalu.
“Sampai di puskesmas saya juga minta rujukan, ingin melahirkan secara operasi di (Kota) Bangkalan."
"Saya dibawa ke ruang persalinan di belakang, namun saya bilang saya mau minta rujukan. Namun saya mau diperiksa dulu,” papar Mukarromah, Senin (11/3/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut Mukarromah, dirinya sempat diberi suntikan pendorong saat proses persalinan, namun bidan menarik bayinya.
“Terus saya tak bisa, tidak kuat, akhirnya patah badannya dan kepalanya di dalam (rahim),” lanjutnya.
2. Lapor polisi

Kasus ini menjadi viral seusai ibu yang bernama Mukarromah menduga ada malpraktik yang dilakukan bidan Puskesmas Kedungdung, Bangkalan saat proses persalinan.
Suami Mukarromah telah melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan pada Senin (4/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo menyatakan sudah ada 3 saksi yang diperiksa dari pihak keluarga.
“Suaminya yang melaporkan karena kondisi isterinya masih belum pulih. Kami masih melakukan penyelidikan terkait peristiwanya, kalau dugaannya laporan dari pelapor terkait itu (dugaan malpraktik), bayinya meninggal," ungkapnya, Selasa (12/3/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
3. Kata Dinkes setempat
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah telah melakukan audit pada Jumat (8/3/2024) lalu.
Audit ini juga dihadiri dokter spesialis kandungan (Sp OG) RSUD Syamrabu Bangkalan serta RS Glamour Surabaya, Kepala Puskesmas Kedungdung serta bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Hasil audit tim yakni IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu."
"Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” tuturnya.
4. Penjelasan teknis
Nur Chotibah menjelaskan Mukarromah tiba di Puskesmas dalam kondisi pembukaan 4.
Proses pembukaan 4 hingga 6 berlangsung cepat bahkan muncul bagian terendah yang sudah nampak di jalan lahir.
“Maka ditolonglah karena sudah di jalan lahir. Di satu sisi kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit."
"Posisi bokong duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan,” lanjutnya.
Ia menyatakan bayi sudah meninggal di dalam kandungan sejak dua minggu sebelum proses persalinan.
“Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan."
"Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu ngeden secara pelan, kepala tertinggal itu karena IUFD, tidak ada pengaruh lain,” terangnya.
Jenazah bayi telah diautopsi di RSUD Syamrabu Bangkalan untuk mengungkap penyebab kematiannya.
5. Kata dokter forensik
Sementara itu, spesialisis forensik, dr Edy Suharta, Sp F menyatkan kepala bayi sempat bersentuhan dengan benda tumpul di dalam rahim sehingga tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang terpisah.
“Lalu pengelupasan kulit pada kepala, dada, perut anggota gerak atas dan bawah yang menunjukkan jenazah itu sudah meninggal lama di dalam kandungan, yaitu sekitar 8-10 hari yang disebut maserasi, pengelupasan kulit berwarna putih kecoklatan,” ucapnya.
Ia memastikan bayi dengan berat badan 1,1 kg telah meninggal di dalam rahim.
“Kemudian kami melakukan pemeriksaan dalam dengan melakukan tes apung paru-paru, mencelupkan paru-paru."
"Hasilnya menunjukkan negatif atau paru-paru tenggelam. Bayi ini memang tidak sempat bernafas. Artinya, bayi meninggal dalam kandungan. Kalau mengapung, itu artinya positif, ada udara dalam paru,” tandasnya.
(*)
(Tribunstyle/Dhimas)
Sumber: TribunStyle.com
Hari Sahabat Sedunia 30 Juli 2025, 50 quotes penuh makna, Rayakan Dengan Sahabat Kamu |
![]() |
---|
KUR BRI Juli 2025: Tabel Angsuran 60 Bulan & Simulasi Cicilan Terbaru, Lengkap Dengan syaratnya |
![]() |
---|
BMKG Sebut Potensi Tsunami Setelah Gempa M 8,7 di Rusia, Waspada Gorontalo hingga Papua |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Kumpulan 30 Soal OSN IPS SD 2025 Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Cocok sebagai Bahan Latihan Siswa |
![]() |
---|