Breaking News:

Pemilu 2024

Dulu Dikenal Gegara Kontroversi Usia Capres/Cawapres, Kini Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming

Almas Tsaqibbirru jadi buah bibir usai gugat Gibran Rakabuming. Padahal dulu namanya dikenal karena pernah menggugat batas usia capres/cawapres.

Editor: Dhimas Yanuar
TriibunSolo
Almas Tsaqibbirru jadi buah bibir usai gugat Gibran Rakabuming. Padahal dulu namanya dikenal karena pernah menggugat batas usia capres/cawapres. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok Almas Tsaqibbirru. Almas Tsaqibbirru kembali menjadi buah bibir usai gugat Gibran Rakabuming.

Padahal dulu namanya dikenal karena pernah menggugat batas usia capres/cawapres.

Kini nama Almas Tsaqibbirru tercantum di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Mahasiswa pengagum Gibran yang gugat syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi ternyata anak Boyamin Saiman.
Mahasiswa pengagum Gibran yang gugat syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi ternyata anak Boyamin Saiman. (Tribunnews/TribunSolo)

Di SIPP tercantum surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka. 

Surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Klasifikasi perkara yang tertera adalah 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

Baca juga: Senyum Tipis Gibran Kena Nyanyian Roasting di Depan Umum: Anak Sekecil Itu Berkelahi dengan Mahfud

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya. 

Diketahui Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas menjadi jalan bagi Gibran untuk dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Jejak Almas Tsaqibbirru Re A

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, kembali mengundang perhatian publik.

Ia menggugat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Surat gugatan tersebut bernomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya menunggu penjelasan dari pihak pengadilan sebelum dirinya berkomentar. 

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

“Karena ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.

Rekam jejak Almas

Almas sebelumnya sempat viral usai dirinya mengajukan Uji Materi Undang-undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut. 

Dalam putusannya, MK menyatakan usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Putusan ini pun dinilai memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun, untuk maju Pilpres 2024. 

Putusan tersebut kemudian menuai kontroversi dan kritik. 

Dalam pengakuannya, Almas mengajukan gugatan tersebut agar ingin anak muda bisa lebih terlibat menjadi kandidat dalam Pemilu 2024, khususnya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Saya turut prihatin karena banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju tapi masih terhalang batas usia jadi pokok dari gugatan tersebut adalah memberikan jalan alternatif berupa pengecualian atau yang berpengalaman telah menjadi kepala daerah maupun sebagai gubernur maupun walikota atau bupati," katanya. 

Ia mengaku pengajuan gugatan tersebut tak ada keterkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka. 

"Tak ada intervensi dari pihak manapun dan ya ini berjalan dengan apa adanya," lanjutnya. 

(*)

(TribunSolo/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Gibran RakabumingPemilu 2024Almas TsaqibbirruMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved