Breaking News:

Berita Viral

HANCUR Ayah, Putrinya Umur 7 Tahun Dicabuli 2 Pria, Lapor Polisi Tak Ditanggapi: Apa karena Miskin?

Seorang ayah di Langkat hancur mendapati ayahnya jadi korban pencabulan dua pria. Ia semakin terpukul melihat laporan polisinya tak kunjung diproses.

Instagram @rekam.medan
Seorang ayah di Langkat hancur mendapati ayahnya jadi korban pencabulan dua pria. Ia semakin terpukul melihat laporan polisinya tak kunjung diproses. 

TRIBUNSTYLE.COM - Hati orangtua mana yang tak hancur mendapati anaknya menjadi korban kejahatan?

Itulah yang kini dirasakan seorang ayah di Langkat, Sumatera Utara. Ia menangis mengetahui putrinya yang berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan.

Mirisnya, laporan polisi yang dibuat oleh ayah tersebut tak kunjung diproses.

Baca juga: Bocah Laki-laki 13 Tahun di Koja Jadi Korban Pencabulan Pelatih Silat, Ibunda: Sedih Lihat Medali

Ya, video seorang ayah di Langkat, Sumatera Utara menangis karena putrinya yang berusia 7 tahun dicabuli viral.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @rekam.media pada Sabtu (27/1/2024) pria itu menangis tersedu-sedu.

Di sampingnya terdapat sang putri dengan wajah diburamkan.

Pria itu menceritakan jika laporannya ke polisi belum ditanggapi.

"Sebagai orangtua kami tidak ada yang punya, apakah karena kami orang miskin tidak ditanggapi. Kami orang yang tidak mampu tidak ditanggapi. Anak saya jadi korban dibiarkan saja, tolonglah kami," ucap pria itu menangis.

Dari keterangan pengunggah, bocah berusia 7 tahun itu menjadi korban pencabulan oleh remaja berusia 15 tahun dan pria berusia 40 tahun.

Pihak keluarga korban sudah melapor ka Polres Langkat.

Baca juga: Kronologi Siswi SD Nyaris Akhiri Hidup Lompat dari Gedung Sekolah, Stres Dicabuli Pria Beristri

Tangis pilu ayah di Langkat, putrinya jadi korban rudapaksa, lapor polisi belum ditanggapi
Tangis pilu ayah di Langkat, putrinya jadi korban rudapaksa, lapor polisi belum ditanggapi (Instagram @rekam.medan)

Dalam laporan ini pun sudah ada visum dan juga saksi.

Namun belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

"Diduga 2 orang pelaku berusia kurang lebih 15 tahun dan satu orang lagi berusia 40 tahun.

Korban sudah melaporkan kejadian ini ke @humaspolreslangkat, Sudah di visum dan ada saksi.

Bukti sudah cukup kuat, namun belum ada tindak lanjut sejak 11 Januari 2024," tulis pengunggah.

Bahkan kedua pelaku sampai saat ini masih berkeliaran.

Unggahan ini pun langsung mendapat banyak komentar dari netizen.

Bahkan netizen juga menandai akun Instagram Polri hingga Kapolri.

Baca juga: Ibu Stroke, Bocah Kelas 1 SMP di Surabaya Malah Dicabuli 4 Keluarganya: Ayah, Kakak dan 2 Pamannya

@ana_meliala - Kenapa belum ada HUKUM MATI utk PENCABUL LAKNAT ini pak??? @listyosigitprabowo

@mama_shaquille -@pengacaradibinjai tolong bantu pak,,, semoga menjadi pahala buat bapak.. Sakit x hati dengar tangisan nya pak

@nabilsetiawann_ tolong tegakkan keadilan di negri ini para’petinggi dan kepolisian negara !!

@kyysmbrng_ No viral. No Justice. kepolisian skrg ga guna kalo lapor doang, karna mereka merasa ga punya keturunan

Sementara itu, pengunggah menulis jika insiden ini terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

GIGIHNYA Anang, Cari Keadilan ke Jokowi Soal Anaknya Jadi Korban Asusila, Jalan Kaki Jambi-Jakarta!

Cinta dan kasih sayang seorang ayah benar-benar ditunjukkan Anang Setiawan, seorang pria asal Jambi.

Ia rela berjalan dari Jambi ke Jakarta demi memperjuangkan keadilan untuk sang anak yang menjadi korban kasus asusila.

Anang Setiawan tak terima mendapati terdakwa hanya divonis 3 buloan penjara dan denda Rp10 juta.

Baca juga: PILU Bocah 13 Tahun di Indramayu, Jadi Korban Rudapaksa Anak Jalanan, Kini Ibu Meninggal Karena Syok

Ya, seorang ayah asal Tebo, Jambi, bernama Anang Setiawan berjalan kaki menuju Jakarta demi mencari keadilan.

Anang Setiawan adalah warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Aksi jalan kaki ini dilakukan Anang Setiawan melakukan mulai dari komplek perkantoran Bupati Tebo menuju Jakarta.

Dilansir dari TribunJambi, alasan dirinya berjalan kaki ke Jakarta karena ingin mencari keadilan atas kasus asusila yang menimpa anaknya.

Pelaku asusila terhadap anaknya itu dijatuhkan vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Tebo, yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding dan kini masih dalam proses.

Selain itu, Anang Setiawan juga menyesalkan terdakwa hingga kini masih bebas berkeliaran karena adanya penangguhan oleh pengadilan.

Baca juga: Siswi SMA Pingsan di Kantor Polisi, Trauma Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali: Diancam Dibunuh

Seorang ayah asal Tebo, Jambi, bernama Anang Setiawan berjalan kaki menuju Jakarta demi mencari keadilan
Seorang ayah asal Tebo, Jambi, bernama Anang Setiawan berjalan kaki menuju Jakarta demi mencari keadilan (TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)

Ingin Bertemu Presiden Jokowi

Anang Setiawan mengatakan, dirinya berjalan kaki ke Jakarta ingin menemui Presiden Jokowi untuk mencari keadilan.

"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan," kata Anang, Senin (22/01/2024).

Anang mengaku, dirinya sudah bosan menunggu kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.

"Saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," katanya.

Dalam melakukan aksinya, Anang Setiawan tidak sendirian.

Ia berjalan kaki ke Jakarta bersama anak dan istrinya, dengan membawa bekal ala kadarnya.

Anang menyebut, aksi jalan kaki ini akan ia hentikan apabila banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

"Saya bawa handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," ujarnya.

Baca juga: Gadis SMP Yatim Piatu Medan Hamil Tak Tahu Siapa Ayahnya, Disetubuhi Paman & Sepupu, Bakal Tes DNA

Ilustrasi - Ayah di Jambi perjuangkan keadilan untuk sang anak yang jadi korban asusila
Ilustrasi - Ayah di Jambi perjuangkan keadilan untuk sang anak yang jadi korban asusila (topbusiness.id)

Perjalanan Kasus

Dilansir dari TribunJambi, sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu berlangsung pada Senin (11/12/2023).

Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan bahwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.

Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

(TribunJateng.com/Like Adelia)(TribunJabar.id/Rheina)

Diolah dari artikel TribunJateng.com dan TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita viral hari inipencabulanpelecehan seksualLangkat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved