Breaking News:

Berita Viral

APES Warga Palembang Ditipu Saudara Jauh Istri Sampai Rp 2,1 Miliar, Kini Pelaku Malah Jadi Caleg

NASIB apes dialami warga Palembang, ditipu saudara jauh istri hingga Rp 2,1 miliar, kini pelaku malah jadi Caleg.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
NASIB apes dialami warga Palembang, ditipu saudara jauh istri hingga Rp 2,1 miliar, kini pelaku malah jadi Caleg. 

TRIBUNSTYLE.COM - NASIB apes dialami warga Palembang, ditipu saudara jauh istri hingga Rp 2,1 miliar, kini pelaku malah jadi Caleg.

Seorang warga Sukarami, Palembang bernama Renvilius (54) telah melaporkan oknum Caleg DPRD Banyuasin atas dugaan penipuan.

HA dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan bisnis beras PKH dan pengadaan TIK untuk SMP di beberapa Kabupaten/Kota.

Renvilius mengaku telah merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan.

Bahkan sampai saat ini pengembalian uang yang dijanjikan HA tak kunjung dilakukan. 

Laporan tersebut kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, pasca Renvilius melaporkan HA ke Polda Sumsel pada 6 September 2023 lalu. 

Polda Sumsel telah menerima laporan
Polda Sumsel telah menerima laporan terhadap oknum Caleg di DPRD Banyuasin yang dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis PKH hingga Rp 2,1 M

Baca juga: SOSOK Gadis Wonosobo Ditawari Kerja dan Kuliah ke Australia, Kini jadi Gelandangan, Ternyata Ditipu!

"Sebenarnya saya tidak terlalu kenal dengan HA dan istrinya itu. Dia masih keluarga jauh dari istri saya, mereka datang bersama orang tua HA dan menawarkan ada bisnis beras. Mau minta bantu modal, ya saya bantu lah. Tidak tahu kalau jadu seperti ini, " ujar Renvilius, Selasa (14/11/2023). 

Dana awal penanaman modal bisnis beras PKH yang Renvilius berikan mulanya Rp 150 juta ia serahkan pada Oktober 2021 lalu.

Kemudian seiring berjalan, Renvilius terhitung beberapa kali mentransfer uang modal karena menurut HA banyaknya permintaan pengadaan beras di Kabupaten Lahat dan Muara Enim. 

Penanaman modal melebar ke pengadaan TIK untuk SMP untuk beberapa Kabupaten/Kota.

Setelah mentransfer uang pengadaan TIK Renvilius menanyakan modal beras yang ia tanamkan, namun terlapor beralasan jika uang tersebut tengah dipanjar ke pabrik beras. 

"Mulai Juli 2022 terlapor sudah tidak membayar keuntungan lagi. Dijanjikan paling lambat uang tersebut dikembalikan pada Juni 2023 namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari terlapor, " ungkapnya. 

Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan untuk sementara ini pemeriksaan terhadap oknum caleg tersebut  dihentikan dulu. 

Sebab berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/1160/V/RES/1.24.2023, menyebut jika proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan usai. 

Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
PalembangcalegBanyuasinditipuberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved