Breaking News:

Berita Viral

Suami di Riau Punya Utang Rp 100 Juta, Istri yang Diculik Debt Collector, Korban Dikurung di Kamar

Gara-gara suami punya utang Rp 100 juta, istri yang diculik debt collector di Riau, korban dikurung dalam kamar.

Dok. Polres Rohil
Gara-gara suami punya utang Rp 100 juta, istri yang diculik debt collector di Riau, korban dikurung dalam kamar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gara-gara suami punya utang Rp 100 juta, istri yang diculik debt collector di Riau, korban dikurung dalam kamar.

Wanita bernama Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diculik debt collector beberapa waktu lalu.

Korban diculik oleh empat orang yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polres Rohil.

Rupanya kasus penculikan ini karena suami Maya, Sumilan (41) memiliki utang Rp 100 juta dan belum dibayar.

Keempat debt collector
Keempat debt collector yang melakukan penculikan saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Selasa (24/10/2023)

Baca juga: TOLONG! Wanita di Depok Nyaris Jadi Korban Penculikan Ojol, Nekat Loncat dari Kendaraan Tengah Malam

"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/10/2023).

Suami korban diduga meminjam uang kepada rentenir.

"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.

Karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan.

Namun, pada saat empat debt collector mendatangi rumah Sumilan, ternyata tidak ada di rumah. Saat itu hanya ada istrinya, Maya Ramasari.

Para pelaku menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan. Setelah melakukan penculikan, korban Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.

Sementara itu, Andrian mengaku belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil. DH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

"Belum (tertangkap," sebut Andrian.

Diberitakan sebelumnya, keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.

Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).

Dalam aksinya, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.

Para pelaku kemudian bersembunyi. Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.

Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Kompas.com/Idon Tanjung).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
utangRiaudebt collectorpenculikanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved