Breaking News:

Berita Viral

Sopir Ojol di Semarang Tewas Kecelakaan saat Edarkan Sabu, Terbongkar Ketika Polisi Buka Chat di HP

Pengemudi ojol di Semarang tewas kecelakaan saat edarkan sabu, aksinya terbongkar ketika polisi buka chat di HP.

dok Relawan Semarang.
Pengemudi ojol di Semarang tewas kecelakaan saat edarkan sabu, aksinya terbongkar ketika polisi buka chat di HP. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengemudi ojol di Semarang tewas kecelakaan saat edarkan sabu, aksinya terbongkar ketika polisi buka chat di HP.

Sopir ojek online (ojol) di Semarang, Eko Yuniarto (48) tewas kecelakaan saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Warga Tandang, Tembalang ini tewas dengan luka parah di bagian kepala. 

Sementara ibu-ibu yang bersenggolan dengan tersangka hanya alami luka di bagian kaki saat kecelakaan tersebut.

Terungkapnya kasus narkoba tersebut selepas anggota Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa kondisi tersangka.

Ternyata di dalam tasnya terdapat 17 paket sabu seberat 0,5 gram dibungkus sedotan. 

Mayat ojol Semarang, Eko Yuniarto (48)
Mayat ojol Semarang, Eko Yuniarto (48) tewas kecelakaan saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 M dari Fredy Pratama

"Kami temukan di tas pinggang tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). 

Ia menyebut, kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai Vario merah tanpa pelat hendak pindah jalur dari lajur satu ke lajur dua tanpa perhitungan matang sehingga menyenggol pemotor lainnya yang berada di sisi kanan

"Kami olah tempat kejadian perkara, habis temukan  sabu, kita koordinasi ke Satresnarkoba," paparnya.

Hasil penelusuran anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, ditemukan chatting dari handphone tersangka  dengan pembelinya.

Polisi lalu melakukan penelusuran hingga ditemukan barang bukti lainnya seberat 1 gram yang dibungkus empat klip ditaruh di pinggiran Jalan Gombel. 

Empat paket barang haram tersebut belum sempat diambil para konsumen tersangka. 

Kasatlantas Polrestabes Semarang
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers narkoba di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). 

Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. 

Sempat ditangkap lalu keluar dari jeruji besi pada tahun 2021.

"Di rumahnya ditemukan pula banyak Klip kosong , sedotan dan plastik bekas meracik dan membungkus. Total sabu yang ditemukan 14.5 gram," imbuhnya. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara dikubur di tanah. 

Memfotonya lalu diambil pembelinya. 

Tersangka juga merupakan pengemudi ojol resmi dari satu perusahaan aplikator.

"Sebelum kecelakaan tersangka sudah memasang atau menaruh barang bukti sebanyak 4 titik. Sebelum diambil pembeli kita amankan," jelasnya.

Tersangka yang telah meninggal dunia sejatinya dikenakan pasal UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun. 

Namun, karena tersangka meninggal dunia maka kasus dihentikan demi hukum.

"Meski begitu, kasus masih kita kembangkan lebih lanjut oleh anggota kita," tuturnya. 

Pak Kades Salah Jalan! Frustrasi 2 Kali Nikah 2 Kali Cerai, Lampiaskan Pakai Narkoba, Diciduk Polisi

Jerat narkoba memang tak mengenal gender hingga status.

Buktinya, seorang kepala desa di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Setelah diselidiki, kepala desa tersebut nekat mengonsumsi narkoba karena frustrasi 2 kali menikah 2 kali pula mengalami perceraian.

Ya, personil Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap Rk (47), Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung pada Senin (25/9/2023) pukul 20.00 WIB.

Namun hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), Rk diwajibkan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

Kasat Satresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwandi, mengatakan barang bukti yang ditemukan kurang dari satu gram.

Baca juga: Keluar Uang Rp50 Juta tapi Istri Gagal Jadi Kades, Suami Stres Rugi Besar, Nekat Pesta Narkoba!

ILUSTRASI - Seorang kades di Tulungagung ditangkap polisi karena menggunakan narkoba
ILUSTRASI - Seorang kades di Tulungagung ditangkap polisi karena menggunakan narkoba (Tribunnews.com)

“Saat kami tangkap, ada dua bekas bungkus plastik sabu-sabu. Yang satu berisi 0,2 gram dan yang satunya 0,6 gram sehingga totalnya 0,8 gram,” terang Endro.

Proses penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Rk ditangkap di tokonya yang ada di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tanpa perlawanan.

Berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010, karena barang bukti kurang dari satu gram maka tersangka dilakukan asesmen yang melibatkan Kejaksaan, Polisi, BNN, dokter dan psikiater.

Dalam asesmen itu disimpulkan, Rk membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan bukti hasil tes urine positif sabu-sabu.

Dia juga bukan residivis kasus narkotika, bukan bandar, dan tidak terlibat jaringan pengedar narkotika.

Baca juga: AKHIR Pelarian Kades di Blora yang Kabur Usai Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Anak dan Istri Sakit

Hasil asesmen TAT mewajibkan Rk untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung.

“Sekarang prosesnya masih di BNNK Tulungagung. Wajib lapornya juga di sana,” sambung Endro.

Dalam penyidikan, Rk mengaku sudah 3 kali membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Ia mulai mengonsumsi narkotika berbentuk kristal ini sejak Juli 2023.

Perilaku ini dipicu rasa frustasi, karena dua kali pernikahannya gagal dan berakhir dengan perceraian.

Meski rekomendasi TAT adalah rehabilitasi, namun Rk tidak serta merta bakal lolos dari proses hukum.

Satresnarkoba Polres Tulungagung tetap akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Dalam gelar perkara ini nantinya akan diputuskan, apakah perkara Rk perlu dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

Baca juga: Jangan Pak! Mau Urus Surat Cerai, Ibu Muda Pilu Malah Digagahi Kades di Konawe, Pakaian Dilucuti

Ilustrasi - Kades di Tulungagung ditangkap polisi karena gunakan narkoba
Ilustrasi - Kades di Tulungagung ditangkap polisi karena gunakan narkoba (The Ruminator)

“Hasil TAT akan menjadi pertimbangan gelar perkara. Nanti diputuskan, apakah perlu dilimpahkan atau tidak,” pungkas Endro.

Sampai pada Agustus 2023 lalu, BNNK Tulungagung sudah merehabilitasi 7 orang pecandu narkotika.

Mereka semuanya berasal dari tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Dasarnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010, tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Dalam SEMA itu disebutkan, syarat rehabilitasi adalah barang bukti untuk sabu-sabu kurang dari 1 gram, ekstasi maksimal 8 butir, ganja kurang dari 5 gram, heroin dan kokain 1,8 gram.

(TribunJateng.com/iwan Arifianto).

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
kecelakaanSemarangojolsabuberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved