Berita Viral
Ada-ada Saja Maling di Lamongan, Beraksi Cuma Pakai Celana Dalam, Pemilik Rumah Malu Lapor Polisi
Seorang pria di Lamongan kepergok mencuri di sebuah rumah. Menariknya, maling tersebut hanya memakai celana dalam saja saat beraksi.
Editor: Febriana Nur Insani
Kepada polisi, MVH mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 35 kali dengan menyasar warung-warung.
"Sudah 35 kali, kurang lebih sejak 2016 silam," kata MVH di lokasi.
Dalam sekali beraksi, MVH dapat merub keuntungan mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 800.000.
"Biasanya cuma Rp 200.000 per warung, paling gede dulu Rp 800.000 tahun 2017," ujar MVH.
Dari hasil pencurian itu, pelaku menggunakannya untuk membayar top up game online Mobile Legends (ML) serta membeli sepatu dan pakaian.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis warung kelontong berinisial MVH (22) yang telah beraksi puluhan kali.
Aksi pelaku terbongkar usai mencuri uang di sebuah warung Jalan Kembang 11 No 17 RT 05 RW 04, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, pada Senin (11/9/2023).

Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono, sebelumnya korban membuat laporan dengan menunjukkan rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku dan rekannya sedang mengambil uang tunai saat pemilik warung sedang salat Dzuhur.
"Pelaku mengambil uang yang tersimpan didalam kotak disaat korban sedang melaksanakan sholat dhuhur," kata Margiono di Mapolsek Sukmajaya, Senin (2/10/2023).
"Kemudian, korban membuka CCTV dan terlihat pelaku mengambil uang tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya," ujar Margiono.
Baca juga: Susah-susah Bawa Karung & Panjat Pagar Kafe, Maling di Malang Sudah Ditunggu Polisi Pas Mau Kabur
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya wilayah Beji, Kota Depok.
Sedangkan, untuk satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku berhasil ditangkap pada 19 September, di rumahnya wilayah Beji," ungkapnya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(TribunJateng.com/Like Adelia)(Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy)
Diolah dari artikel TribunJateng.com dan Warta Kota
Sumber: Tribun Jateng
Pria Jepang Tetap Kerja Jadi Tukang Sapu Meski Harta Melimpah Punya 7 Apartemen, Terkuak Alasannya |
![]() |
---|
Kisah Pria di China Jadi Mahasiswa di Usia 60 Tahun, Akrab dengan Teman Sekampus: Merasa Lebih Muda |
![]() |
---|
Usia Hanyalah Angka, Nenek 68 Tahun di China Mendadak Viral, Jago Main Skateboard, Netizen Melongo |
![]() |
---|
Bukan Nikahan, Pesta Cerai Viral di Malang: Undangan, Dekorasi, dan Sound Horeg ala Resepsi |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang Sedang Viral? Terungkap Nama dan Akun Instagramnya |
![]() |
---|