Berita Viral
'Ambil Aja' Pasrah TKW Hongkong, Kirim Celana Dalam Bea Masuknya Rp800 Ribu, Belinya Cuma Rp140 Ribu
Seorang TKW di Hong Kong curhat mengenai pengalaman kirim celana dalam seharga Rp140 ribu ke Indonesia. Ia syok dikenai bea masuk Rp800 ribu.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong mengurai curhatan pilu terkait pengalamannya mengirim barang ke Tanah Air.
Ia kaget dikenai bea masuk dan pajak sebesar Rp800 ribu saat mengirim celana dalam yang harganya Rp140 ribu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.
Ya, beredar sebuah video seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong yang sedang mengeluh.
Diketahui, TKW itu bernama Yuni, ia mengeluh lantaran celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.
Curhatannya tersebut pun viral di media sosial.
Baca juga: NASIB Giarti TKW Tulungagung, Hilang 10 Tahun, Uang Kiriman Ditilep Tetangga, Ibu Sampai Meninggal

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).
"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.
Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dna pajak tersebut.
Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.
"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.
Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.
Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?
Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.
Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.
Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.
"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.
Baca juga: Wanita Lulusan SD Betah Jadi TKW di Amerika Serikat, Kerja 14 Rumah Sekaligus, Sebulan Rp100 Juta!
Kemenkeu Beri Tanggapan
Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.
Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.
Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.
Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif be masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.
Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.
"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.
Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.
"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.
Baca juga: KISAH Nikmatul Rosidah Mantan TKW Dinikahi Bule, Punya Anak Ganteng Jadi Sorotan, Intip Potretnya

Beli Gamis Rp 200.000 Didenda Rp 9 Juta, Postingan TKW Hongkong yang Viral Diklarifikasi Bea Cukai
Warganet Twitter ramai membahas unggahan tenaga kerja wanita (TKW) Hongkong yang dikenai denda sebesar Rp 9 juta untuk gamisnya yang seharga Rp 200.000.
Dalam video yang berdurasi 55 detik, seseorang bernama miss Yuni mencecar petugas yang mengaku Bea Cukai bernama Arif Kurniawan.
Semua karena gamis yang harganya hanya ratusan ribu kena denda jutaan oleh oknum yang mengaku Bea Cukai.
"Oknum (bea cukai) kena mental. (TKW di Hong Kong) beli gamis Rp 200 ribu kok kena bea cukai Rp 9 juta denda," demikian narasi dalam video.
Percakapan melalui sambungan telepon Dalam video berdurasi 55 detik itu, disebutkan miss Yuni terlihat sedang mencecar pertanyaan kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai melalui saluran telepon terkait dengan denda yang diberikan tersebut.
Seseorang yang mengaku dari petugas Bea dan Cukai tersebut bernama Arif Kurniawan.
"Saya dengan Pak Arif Kurniawan, saya petugas bea cukai," ujar pria yang mengaku petugas tersebut.
Baca juga: Alissa Wahid Kesal Kopernya Diacak-acak, Bea Cukai Langsung Minta Maaf, Tapi Disorot Lantaran Ini

Namun, sejumlah warganet masih ada yang membagikan unggahan itu.
Balas @back_togarden #misyunitkwhk???????????????????? #beacukaiindonesia #persidenjokowi #bandaraintrnasionalindonesia #pemalangbelik #semangatberjuang #ftp? #viraltiktok ? suara asli - minul@anakrantau
Lantas, bagaimana tanggapan Bea dan Cukai?
Melansir dari berita yang diterbitkan Kompas.com, begini penjelasan Bea dan Cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa kasus yang terjadi kepada TKW Hong Kong tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai.
"Itu penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai. Untuk itu, masyarakat perlu memahami indikasi awal serta langkah apa yang dapat diambil untuk mengantisipasi tindakan penipuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Heboh Fatimah Zahratunnisa Dikenakan Bea Masuk Rp4 Juta untuk Pialanya, Bea Cukai: Personal Effect
Nirwala menjelaskan, biasanya oknum penipu akan menyebutkan jumlah tagihan yang tidak wajar.
Mereka menggunakan nomor telepon pribadi, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman pidana apabila tidak kooperatif, dan meminta sejumlah pembayaran ke rekening pribadi.
Perlu diketahui, bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor, tidak dilakukan melalui rekening pribadi melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya, karena ini penipuan maka apabila sudah ada kerugian material, maka dapat melaporkan ke kepolisian.
Sehingga proses bisa ditindak lanjutnya di kepolisian," ungkapnya.
Nirwala mengungkapkan bahwa tagihan bea dan cukai tidak ada yang melalui telepon, namun melalui sistem yang sudah ditetapkan.
Pencegahan bila mendapatkan tagihan yang tidak wajar
Apabila masyarakat mengalami penipuan dengan modus denda yang mengatasnamakan Bea dan Cukai diharapkan untuk tidak panik dan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu.
Seluruh pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo dan menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
Untuk itu, ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut.
2. Segera konfirmasi kebenaran informasi ke Bea dan Cukai.
Hitung estimasi barang dan bandingkan dengan tagihan yang diberitahukan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi “Duty Calculator” pada CEISA Mobile.
3. Bea dan Cukai menyediakan Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 sebagai pusat layanan penerimaan dan penyampaian informasi serta penerimaan pengaduan di bidang kepabeanan dan cukai.
(TribunJabar.id.Salma Dinda Regina)(Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas)
Diolah dari artikel TribunJabar.id dan Kompas.com
Sumber: Tribun Jabar
Siapa Pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang Sedang Viral? Terungkap Nama dan Akun Instagramnya |
![]() |
---|
Potret Sri Mulyani usai Pensiun Jadi Menkeu, Terekam Liburan di Semarang, Kini Lebih Ceria & Santai |
![]() |
---|
Sosok Arief Juntara, Suami Dinda Amelia Tanjung Owner Melstore yang Kepergok Selingkuh di Apartemen |
![]() |
---|
Viral Wanita Mantan Pegawai Bank Pilih Resign Lalu Pindah ke Australia Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Kisah Wanita Transgender di Jepang Dulunya Atlet Baseball, Kini Banting Setir Kerja di Klub Malam |
![]() |
---|