Berita Viral
Mau Selingkuh Tapi Tak Terima Diselingkuhi, Pria Beristri Pukuli Pacar Selingkuhannya di Kulon Progo
Sudah selingkuh tapi tak mau diselingkuhi, pria beristri pukuli pacar selingkuhannya di Kulon Progo.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Sudah selingkuh tapi tak mau diselingkuhi, pria beristri pukuli pacar selingkuhannya di Kulon Progo.
Pria beristri berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang laki-laki di Pantai Trisik, Pedukuhan XIII, Sidorejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku bernama Su (33), seorang buruh tambang pasir asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memukul muka kepala ARA (34), warga Galur.
ARA mengalami memar di muka dan luka bibir hingga harus menerima 10 jahitan.

Baca juga: Dapat Telepon Jam 6 Pagi, Model Ini Syok Dikabari Pacarnya Selingkuh, Langsung Mual dan Muntah!
“Pelaku memukul korban sebanyak 10 kali mengenai bibir, pipi kanan, pipi kiri dan kepala bagian belakang,” kata Kanit Reskrim Polsek Galur, Iptu Nunung Tuhono, Jumat (6/10/2023).
Su marah karena melihat pacarnya bernama TA (32) bermesraan dengan ARA di pantai wisata Pantai Trisik, Senin (25/9/2023).
Su yang sudah beristri mengakui selingkuh dengan TA yang sudah bersuami selama lebih satu tahun.
Su menceritakan, dirinya dan TA sama-sama sedang mengurus perceraian.
Mendadak, TA memblokir nomor Su. Pelaku curiga atas sikap pacarnya itu. Ia mencari TA dan menemukannya di pantai, sedang selingkuh dengan ARA, seorang duda.
Su yang marah langsung menganiaya korban. Ia memukul dengan tangan kosong ke semua bagian muka dan kepala belakang. Su juga merebut dan membanting HP korban.
Korban memeriksakan diri ke puskesmas Galur, kemudian dirujuk ke sakit umum Rizki Amalia Medika. ARA menerima 10 jahitan di bibir. Korban lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Galur.
Polisi mencari Su setelah menerima laporan itu. Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Purworejo, Jateng.
Polisi berhasil menangkap Su saat sedang mengisi BBM di SPBU, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
(Kompas.com/Dani Julius Zebua).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kisah Pria di China Jadi Mahasiswa di Usia 60 Tahun, Akrab dengan Teman Sekampus: Merasa Lebih Muda |
![]() |
---|
Usia Hanyalah Angka, Nenek 68 Tahun di China Mendadak Viral, Jago Main Skateboard, Netizen Melongo |
![]() |
---|
Bukan Nikahan, Pesta Cerai Viral di Malang: Undangan, Dekorasi, dan Sound Horeg ala Resepsi |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang Sedang Viral? Terungkap Nama dan Akun Instagramnya |
![]() |
---|
Potret Sri Mulyani usai Pensiun Jadi Menkeu, Terekam Liburan di Semarang, Kini Lebih Ceria & Santai |
![]() |
---|