Breaking News:

Berita Viral

SANTAINYA Pria di Depok Kendarai Motor Sambil Rebahan, Padahal Jalanan Ramai, Berujung Ditilang

ADA-ADA SAJA tingkah pria di Depok, nekat kendarai motor sambil rebahan padahal jalan ramai, berujung ditilang polisi.

instagram.com/depokfeed
ADA-ADA SAJA tingkah pria di Depok, nekat kendarai motor sambil rebahan padahal jalan ramai, berujung ditilang polisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - ADA-ADA SAJA tingkah pria di Depok, nekat kendarai motor sambil rebahan padahal jalan ramai, berujung ditilang polisi.

Baru-baru ini viral aksi seorang pria nekat kendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Bahkan pengendara motor tersebut juga tidak mengenakan helm.

Kini setelah ditilang polisi, pria itu mengaku tidak punya tujuan khusus saat melakukan aksinya.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, motif berkendara sambil rebahan itu disampaikan pengendara berinisial MH saat datang ke Mapolres Depok, Kamis (5/10/2023), atau setelah dia menerima surat sanksi tilang elektronik.

Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok
Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok

Baca juga: KISAH Cinta Mantan Pasangan Suami Istri di Sragen, Pernah Cerai, Kini Kerja Sama Curi Motor Kenalan

"Motifnya kami tanyakan saat mengonfirmasi, (katanya) hanya untuk jalan-jalan saja," ujar Multazam kepada wartawan di Polres Depok, Kamis (5/10/2023).

MH berkendara secara tidak wajar. Dia mengemudikan setang motor dengan menggunakan kedua kakinya. Sedangkan MH tampak ia rebahan di atas motor yang sedang berjalan.

Multazam mengatakan, pengemudi dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Jo Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah kami kenakan tilang dengan pasal 283 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang. Pasal 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," papar Multazam.

Namun, apabila pengemudi mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Multazam berkata, pengemudi tersebut bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ.

Demikian bunyi Pasal 311 UU LLAJ.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta".

KISAH Cinta Mantan Pasangan Suami Istri di Sragen, Pernah Cerai, Kini Kerja Sama Curi Motor Kenalan

INILAH kisah mantan pasangan suami istri di Sragen, pernah cerai, kini malah kompak curi motor kenalan.

Mantan pasangan suami istri asal Kabupaten Sragen bernama Dian (26) dan Indah (22), dipersatukan lagi bukan oleh cinta yang tulus namun niat mencuri sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
tilangDepokmotorberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved