Breaking News:

Berita Kriminal

KEJAM! Gegara Bertatapan, Remaja 16 Tahun di Bandung Tega Tikamkan Pisau ke Pedagang di Depan Istri

Seorang remaja 16 tahun di Baleendah, Bandung tega aniaya pedagang hingga tewas hanya karena saling bertatapan.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJabar
Seorang remaja 16 tahun di Baleendah, Bandung tega aniaya pedagang hingga tewas hanya karena saling bertatapan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, kejamnya seorang remaja berusia 16 tahun di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Remaja 16 tahun ini tega melakukan penganiayaan berujung kematian .

Remaja tersebut membabibuta menusukkan pisau kepada seorang pedagang karena tersinggung dengan tatapan yang dianggapnya sinis.

Nahasnya si pedagang harus meregang nyawa karena kelakuan sadis remaja tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (hindustantimes.com)

Bahkan istri korban yang sedang hamil berusaha melerai perkelahian tersebut, hingga akhirnya terkena sabetan pisau.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kasus pembunuhan di warung yang berada di Baleendah tersebut terjadi (22/9/2023).

"Kasus pembunuhan di Baleendah ini bisa terungkap dalam kurun waktu satu minggu," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Bak Firasat, Postingan Terakhir Janda Anak 1 yang Tewas Seusai Karaoke Bareng Pacar di Surabaya

Kusworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada saat tersangka belanja ke warung korban, Abdul Kahar Hutaraja (41).

"Saat bertransaksi, yang bersangkutan merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis karena tersinggung, maka mendekatinya dan melakukan penusukan kepada pemilik warung tersebut," kata Kusworo.

Kusworo mengatakkaan, istri korban yang kondisinya hamil 4 bulan, juga mencoba melerai dan terkena tusukan.

"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," ujar dia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan kasus pembunuhan di warung yang berada di Baleendah tersebut terjadi (22/9/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan kasus pembunuhan di warung yang berada di Baleendah tersebut terjadi (22/9/2023). (Tribun Jabar/ Lutfi AM)

Kusworo mengungkapkan, pisau yang digunakan pelaku, sendal, dan maskernya tertinggal di tempat, sementara tersangka langsung melarikan diri.

"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku, ahamdulillah bisa kami amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," tuturnya.

Kusworo mwngatakan, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Tags:
berita kriminalBandungpenikamanpedagang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved