Berita Kriminal
KEJAM! Gegara Bertatapan, Remaja 16 Tahun di Bandung Tega Tikamkan Pisau ke Pedagang di Depan Istri
Seorang remaja 16 tahun di Baleendah, Bandung tega aniaya pedagang hingga tewas hanya karena saling bertatapan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, kejamnya seorang remaja berusia 16 tahun di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Remaja 16 tahun ini tega melakukan penganiayaan berujung kematian .
Remaja tersebut membabibuta menusukkan pisau kepada seorang pedagang karena tersinggung dengan tatapan yang dianggapnya sinis.
Nahasnya si pedagang harus meregang nyawa karena kelakuan sadis remaja tersebut.
Bahkan istri korban yang sedang hamil berusaha melerai perkelahian tersebut, hingga akhirnya terkena sabetan pisau.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kasus pembunuhan di warung yang berada di Baleendah tersebut terjadi (22/9/2023).
"Kasus pembunuhan di Baleendah ini bisa terungkap dalam kurun waktu satu minggu," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Bak Firasat, Postingan Terakhir Janda Anak 1 yang Tewas Seusai Karaoke Bareng Pacar di Surabaya
Kusworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada saat tersangka belanja ke warung korban, Abdul Kahar Hutaraja (41).
"Saat bertransaksi, yang bersangkutan merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis karena tersinggung, maka mendekatinya dan melakukan penusukan kepada pemilik warung tersebut," kata Kusworo.
Kusworo mengatakkaan, istri korban yang kondisinya hamil 4 bulan, juga mencoba melerai dan terkena tusukan.
"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," ujar dia.
Kusworo mengungkapkan, pisau yang digunakan pelaku, sendal, dan maskernya tertinggal di tempat, sementara tersangka langsung melarikan diri.
"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku, ahamdulillah bisa kami amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," tuturnya.
Kusworo mwngatakan, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.
Sumber: Tribun Jabar
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|