Berita Kriminal
Ending Kisah Cinta Sesama Jenis di Batam, Petrus Bunuh Pacar Lelakinya, Leher Digorok Imbas Cemburu
Gegara tolak ajakan bercinta, pria di Batam tega habisi pasangan sesama jenisnya. Dada ditusuk, leher korban digorok hingga meregang nyawa.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Kisah asmara berakhir tragis, seorang pria di Batam tega menghabisi nyawa pacar sesama jenisnya.
Niat membunuh muncul saat pelaku bernama Petrus mengajak pacar lelakinya, Julpen untuk berhubungan di ranjang.
Hal itu lantaran keinginan Petrus ditolak Julpen dengan alasan sibuk.
Petrus yang tak terima pun menyusun rencana untuk membunuh sang kekasih.

Lantas, seperti apa cara Petrus menghabisi nyawa Julpen?
Polisi mengungkap kronologis pembunuhan di Batam hasil ungkap Polsek Batam Kota.
Baca juga: Ayah di Pekanbaru Bunuh Anak Kandung Usia 5 Bulan, Ibu Syok Temui Bayinya Membiru Tertutup Selimut
Kasus pembunuhan di Batam itu membuat geger setelah Petrus Halawa membunuh kekasihnya sesama jenis, Julpen (46).
Jenazah Julpen ditemukan di lahan kosong samping Gedung Pelayanan Publik Batam di Batam Centre.
Saat ekspos di Polsek Batam Kota, Petrus Halawa mengaku baru dua pekan kenal dengan kekasihnya.
Mereka pun sepakat jalan-jalan dan terakhir menginap di hotel.
Semenjak perkenalan tersebut Petrus sudah tiga kali mengajak korban untuk bertemu dan memuaskan hasrat mereka.
Namun kekasihnya menolak pertemuan tersebut alasan ada kegiatan.

Jawaban tersebut membuat korban mulai juriga ada yang lain dihati kekasihnya selain dirinya. Sehingga mulai timbul rasa cemburu.
Rabu (20/9/2023), dirinya kembali mengajak julpen jumpa dan menjemputnya di tempat kerjanya.
Ajakan tersebut diiyakan oleh kekasihnya.
Saat pertemuan tersebut pelaku dan korban awalnya makan malam bersama di Legenda.
Setelah selesai makan malam kekasihnya mengajaknya ke hotel.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh Petrus.
Petrus mengatakan dirinya ingin keliling-keling sambil menikmati angin malam.
Setelah sempat keliling-keling di sekitar alun-alun Engku Putri.
Baca juga: SIASAT Lettu AAP saat Lecehkan Anak Buah Sesama Jenis, Momen Tidur, Pura-pura Mengigau saat Ketahuan
Petrus mengajak Kekasihnya untuk ke lahan kosong di sebelah gedung pelayanan Publik Batam Centre.
Sesampainya di lahan kosong tersebut Petrus yang dibonceng kekasihnya tersebut meminta berhenti.
Saat berhenti, Petrus mengambil pisau yang sudah dibawanya dari rumah dan langsung menusuk perut kekasihnya.
Kekasihnya yang berteriak kesakitan tersebut membuat Petrus panik.
Sehingga dirinya kembali menusuk dada sebelah kiri korban.
Saat dada sebelah kirim korban ditusuk korban sudah tidak berdaya dan bersuara, namun masih bergerak.
Untuk memastikan korban sudah meninggal, Petrus kembali menggorok leher korban.

Saat korban sudah tidak berdaya, Petrus mengambil uang korban yang saat ini sebanyak Rp 75 ribu.
Petrus juga membawa sepeda motor korban.
Sementara barang yang lain ditinggalkan pelaku.
Kapolsek Batam Kota Akp Betty, menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut saat pihak sekuriti perumahan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Untuk memudahkan mepenangkapan terhadap pelaku, poljsi dibantu dengan barang bukti berupa handphone korban yang ada di lokasi yang tidak dibawa oleh pelaku.
"Dari hp korban kita dapat petunjuk, dan kurang dari 12 jam kita bisa amankan pelakunya,"kata Betty.
Dia juga menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.
Diolah dari artikel TribunBatam.id
Sumber: Tribun Batam
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|