Breaking News:

Berita Kriminal

Pergoki Pasangan Bermesraan, Pria Ini Malah Minta Jatah ke Perempuan, Pilih Layani atau Dilaporkan!

Pelaku meminta pacar korban agar mau melakukan hal tidak senonoh dengan dirinya dengan ancaman akan dilaporkan ke keuchik setempat.

Editor: Amirul Muttaqin
Unsplash
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu seorang wanita di Aceh Besar yang menjadi korban pelecehan seksual.

Awalnya dia kepergok bermesraan dengan pasangannya di sebuah tempat wisata oleh pelaku.

Pelaku kemudian meminta untuk dipuaskan nafsunya kepada wanita tersebut dengan ancaman akan dilaporkan jika tidak dituruti.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: ASTAGFIRULLAH Sejoli di Banda Aceh Kepergok Mesum di Bengkel, Digerebek Warga Sudah Tanpa Busana

Ilustrasi korban pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan
Ilustrasi korban pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap pria paruh baya berinisial MW (45), warga salah satu gampong di Kecamatan Leupung, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan kejadian pelecehan seksual itu terjadi pada, Rabu, 2 Agustus 2023 lalu di salah satu tempat wisata di Pantai Riting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Ia mengatakan, saat itu pelaku melihat korban bersama seorang laki-laki yang disebut-sebut pacarnya asyik bermesraan di salah satu pondok tempat berwisata di kawasan tersebut.

Melihat hal itu, kemudian pelaku langsung memergoki kedua korban dan mengancam akan membawa mereka ke kantor keuchik setempat. 

“Di sana pelaku menuduh kedua korban sedang berbuat mesum.

Dan ia menegaskan bahwa ada merekam apa yang dilakukan oleh korban.

Dan mengancam membawa keduanya ke keuchik setempat,” kata Iptu Subihan, Kamis (14/9/2023).

Pada saat itu, kata Kasat Reskrim, pelaku menawarkan untuk memberikan hukuman kepada korban.

Di mana hukuman tersebut, pelaku meminta pacar korban agar mau melakukan hal tidak senonoh dengan dirinya.

Korban menolak apa yang diperintahkan oleh pelaku, namun pelaku tetap melakukannya. 

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Baca juga: Istri Temukan Chat Mesum, Syok Tahu Suami Selingkuh dengan Anak Tetangga, 4 Kali Berhubungan Badan

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan.jean luc 

Dan barang bukti berupa satu baju wanita berwarna dan celana jeans ikut diamankan,” pungkasnya.

(SERAMBINEWS.COM/ Laporan Indra Wijaya)

Diolah dari artikel di SERAMBINEWS.COM

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Tags:
Aceh Besarpelecehan seksual
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved