Berita Kriminal
Dosen di Lampung Nodai Mahasiswi, Korban Tak Berdaya, Dipaksa 'Begituan' di Pantai hingga Kampus
Oknum dosen di Lampung nekat mencabuli mahasiswinya sendiri. Lancarkan aksi bejat berulang kali di pantai hingga kampus.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - PEDIH! Keperawanan seorang mahasiswi di Lampung, direnggut oleh dosennya sendiri.
Aksi bejat oknum dosen tersebut sudah dilakukan kepada korban berulang kali.
Korban dipaksa berhubungan layaknya suami istri di pantai hingga kampus.
Bagaimana kronologi lengkapnya?

Seorang oknum dosen kampus swasta di Bandar Lampung diduga melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswinya berkali-kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan dosen berinisial HS sejak Maret hingga April 2023.
Baca juga: Dosen Wanita Jurusan Politik Dilaporkan Selingkuh dengan 20 Pria Berbeda, Suami Bongkar Aib Istri
Suhendri selaku kuasa hukum korban mengatakan, awalnya HS menggunakan modus minta tolong dibuatkan parsel.
HS berdalih parsel itu akan diberikan sebagai buah tangan kepada tim penilai akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
"Jadi dosen ini melakukan aksinya berawal dengan modus minta dibuatkan parsel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT," kata Suhendri saat diwawancarai via telepon, Rabu (23/8/2023).
Mendapat permintaan tersebut, korban sangat antusias.
Singkat cerita, pada suatu hari di bulan Ramadan lalu, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandar Lampung.
"Jadi sebelum terjadinya perbuatan asusila tersebut, keduanya duduk ngobrol tentang perkuliahan di pondok pantai tersebut," jelas Suhendri.

Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan puasa lalu.
Di sela perbincangan itu, HS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak karena saat itu sedang datang bulan alias haid.
Namun, korban tak kuasa melawan saat dipaksa oleh HS.
"Korban dirudapaksa karena badannya kecil, kurus, lemah, rentan, berhadapan dengan badan dosen tersebut yang besar, tinggi, dan tegap," beber Suhendri.
Korban dipaksa melucuti celana dan sebagian bajunya.
"Kami tanyakan apakah dibuka semua pakaian tersebut, korban menjawab tidak. Tapi tidak ada perlawanan dari korban dan akhirnya dirudapaksa berkali-kali," jelasnya.
Tak hanya itu, terus Suhendri, HS juga mengulangi perbuatan bejat itu di ruang kerjanya.
"Kejadian lainnya juga pernah dialami saat berada di kampus, tepatnya di ruang dosen tersebut," tambahnya.
Baca juga: CITRANYA Dosen Berbakat, Ternyata Predator Syahwat, Incarannya Mahasiswi Lugu, Istri Baru Melahirkan
Suhendri mengaku sudah mendengar pengakuan dari oknum dosen tersebut.
"Jadi kami telah ketemu pihak kampus, dan bahasanya pihak kampus telah melakukan pemberhentian dosen tersebut," kata Suhendri.
Namun, pihak kampus tidak bisa memberikan surat pemecatan dosen tersebut.
"Pihak kampus tidak kooperatif. Kata pihak kampus, dosen itu sudah tidak mengajar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.
Akibat kejadian itu, kata Suhendri, korban mengalami trauma.
"Korban trauma dan sempat tidak mau kuliah lagi," ucap dia.
Kasus Lainnya - Video Porno Bikin Candu, Guru Agama di Batam Sampai Susah Tahan Hasrat, Cabuli Santri Berkali-kali
Astaghfirullah, ulah bejat guru agama di Batam bikin ngelus dada.
Guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu nekat mencabuli santriwatinya berulang kali.
Hal itu lantaran pelaku tak kuat menahan nafsu gegara kecanduan nonton video porno.
Bagaimana kejadian lengkapnya?

Seorang guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HD (25) ditangkap polisi.
pelaku ditangkap setelah salah satu wali santri melaporkannya kepada Polisi terkait kasus pencabulan.
Baca juga: Syahwat Tak Terbendung Imbas Kecanduan Video Porno, Ayah di Kalbar Gagahi Anak Tiri,: Saya Khilaf
“Pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila kepada santrinya. Parahnya perbuatan tersebut dilakukan oknum berulang kali sejak Februari 2023 hingga Mei 2023,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Sabtu (12/8/2023).
Benny mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kerap menonton film dewasa.
“Tidak itu saja. Penyidik menduga pelaku memiliki kelain seks atau pedofil,” ungkap Benny.
Benny menjelaskan, kejadian berawal pada, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul pada awal Maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Bahkan perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur bersama santri lainnya.
Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang.
Kemudian pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut.
“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku. Yang kemudian pelaku kembali memakaikan kembali celana korban. Lalu pelaku pergi,” terang Benny.
Mendengar cerita itu, Lanjut Benny, ibu korban spontan marah dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak pondok pesantren.
Ibu korban meminta supaya pelaku tidak lagi berada di Pondok Pesantren.
Kemudian pada, Senin (5/6/2023) setelah pelaku dipulangkan ke Gresik, Jawa Timur.
Lalu korban pun kembali ke pondok tersebut.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Oknum Guru Ngaji di Cianjur Gagahi 4 Santri, Ancam Kirim Gangguan Mistis ke Orangtua
Namun pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.
“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.
Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik untuk menjemput pelaku.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Sselanjutnya Rabu (19/7/2023) tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Benny.
Atas kejadian ini, Benny mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Benny.
Artikel diolah dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com
Sumber: Tribun Lampung
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|