Breaking News:

Berita Viral

GANJARAN Kades di Magelang Tega Sebar Video Syur Mantan Istrinya di Story WhatsApp, Berujung di Bui

Imbas sebar foto dan video syur mantan istri sirinya lewat story WhatsApp, oknum kepala desa (Kades) di Magelang kini mendekam di penjara.

Editor: Putri Asti
Saostar
Ilustrasi sebar foto dan video syur mantan istri sirinya lewat story WhatsApp, oknum kepala desa (Kades) di Magelang kini mendekam di penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu seorang oknum kepala desa (Kades) di Magelang usai sebar foto dan video syur mantan istrinya.

Pelaku yang berinisial Z (50) tega menyebarkan video asusila mantan istrinya di story WhatsApp.

Tak cuma itu, Z juga mengirimkannya ke suami baru sang mantan istri, teman, dan warga yang lain.

Kini, Oknum kepala desa di Magelang harus membayar mahal atas perilaku tidak terpujinya.

Ilustrasi oknum kades di Magelang sebar video syur mantan istrinya di story WhatsApp
Ilustrasi oknum kades di Magelang sebar video syur mantan istrinya di story WhatsApp (amp.oppo.baca.co.id)

Pelaku yang berinisial Z (50), yang sejatinya adalah seorang pemimpin, harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi.

Pasalnya, Z diduga kuat telah melakukan penyebaran foto dan video asusila mantan istri sirinya berinisial R (30).

Baca juga: Terekam! Momen Pak Kades di Bone Mabuk Sambil Jogetan, Videonya Disebar, Murka Lalu Aniaya 2 Pemuda

Menurut pengacara korban R, M Rajasa Danny, pihaknya sudah mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Magelang pada 22 Mei 2023 lalu.

Atas aksinya, yang bersangkutan sudah dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi yang berbau asusila.

"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE. Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8).

Lebih lanjut M Rajasa menceritakan, kejadian penyebaran konten asusila tersebut dilakukan oknum kades antara 11 atau 12 April 2023.

Konten itu disebar melalui instastory WhatsApp milik oknum kades.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban. Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.

Kades yang sebar video syur mantan istri kini mendekam di penjara
Kades yang sebar video syur mantan istri kini mendekam di penjara (Think Stock via TribunJateng.com)

Ia berujar, saat melaporkan kasus ini juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diajukan berupa foto dan video.

"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.

Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21.

Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa. Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: ANCAM Sebar Foto Syur, Ibu Muda Todong Rp 2 Juta ke Selingkuhan, Berakhir Dibunuh, Jasad Membusuk

Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.

Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.

"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.

Kasus Lainnya - ANCAM Sebar Foto Syur, Ibu Muda Todong Rp 2 Juta ke Selingkuhan, Berakhir Dibunuh, Jasad Membusuk

 Seorang ibu muda bernama Yuli Marlina, mengancam sebar foto syur ke selingkuhan jika tak diberikan uang Rp 2 juta.

Nyawa Yuli Marlina pun melayang di tangan selingkuhannya.

Jasad korban ditemukan tanpa busana di di perkebunan karet Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumsel.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Ilustrasi ibu muda di Empat Lawang, dibunuh selingkuhan
Ilustrasi ibu muda di Empat Lawang, dibunuh selingkuhan (Kompas.com)

Yuli Marlina (33) ditemukan tewas membusuk di perkebunan karet Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumsel, Rabu (18/8/2023).

Belakangan terungkap, korban tewas ditangan Eko Sugianto (30) yang diduga keduanya adalah pasangan selingkuh.

Baca juga: Istri di Banten Kepergok Main Serong, Suami Syok Selingkuhan Ternyata Ayah Tiri, Ending Tragis!

Pasca penemuan mayat Yuli Marlina, keseharian keduanya diungkap kepala desa setempat.

Diketahui Yuli Marlina dilaporkan hilang selama 15 hari sejak awal Agustus 2023 pihak keluarga juga telah melapor ke Polsek Tebing Tinggi.

Hingga akhirnya ada warga yang menemukan keberadaan jasad Yuli Marlina membusuk di semak rerumputan pohon bambu kebun karet dalam keadaan tanpa busana.

Diketahui ada hubungan spesial diantara Yuli dan Eko walau masing-masing dari mereka telah berkeluarga dan mempunyai anak,

Tidak diketahui secara pasti sudah berapa lama mereka menjalin asmara.

Dimana dari keterangan pihak kepolisian, Eko nekat mencekik Yuli hingga tak bernyawa setelah Yuli mengancam akan menyebar foto tak senonoh keduanya.

Ilustrasi, korban dibunuh gegara minta uang Rp 2 juta
Ilustrasi, korban dibunuh gegara minta uang Rp 2 juta (Tribunnews/Istimewa)

Yuli sendiri mengancam akan menyebar foto tersebut karena karena Eko tidak mau memberikan uang Rp 2 juta kepada Yuli.

"Kalau Yuli kesehariannya jualan sayur, kalau Eko atau Jaka orangnya cenderung jarang terlihat bergabung dengan masyarakat bisa dibilang tertutup, tapi kalau di Desa memang orangnya agak-agak keras seperti preman gayanya," Kata Kepala Desa Tanjung Ning Lama, Erlina, Jumat (18/8/2023).

Lebih lanjut ia menceritakan memang keduanya sudah berkeluarga, Yuli mempunyai anak 4 sedangkan Eko 2 anak.

"Sudah berkeluarga semua korban 4 anak sedangkan pelaku 2 anak," ujarnya.

Ia juga menceritakan pada saat kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rabu lalu, Eko sempat mencoba kabur.

Baca juga: SYOK Warga Pasar Minggu Dengar Teriakan Malam-malam di Luar Rumah, Ada Pria Lagi Dibunuh & Diseret!

"Kalo terlambat pihak kepolisian datang ke rumah pelaku kemaren, mungkin pelaku bisa kabur ke Bengkulu," tutupnya.

Terpisah, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, motif pembunuhan ini tidak terlepas dari motif asmara antara pelaku dan korban.

"Penyebab pembunuhan karena perkara asmara, pelaku selingkuh dengan korban dan korban mengancam pelaku untuk mnyebarkan fhoto2 mesra dan minta uang sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Dilaporkan Hilang

Geger warga Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan, temukan mayat dalam keadaan telah membusuk di kebun karet, Rabu (16/8/2023).

Berdasarkan keterangan warga yang pertama kali menemukan keberadaan mayat perempuan tersebut ditemukan dalam keadaan telentang dan tanpa busana di semak rumput pohon bambu.

Warga yang menemukan mayat tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang Polsek Tebing Tinggi langsung menuju Desa Tanjung Ning Lama untuk lakukan olah TKP.

Setelah dilakukan penyidikan diketahui sebelumnya ada seorang warga Desa Tanjung Ning Lama yang dilaporkan menghilang sejak tanggal 1Agustus 2023 lalu.

Saat itu Yuli Marlina (33) dilaporkan menghilang oleh pihak keluarga kepada Polsek Tebing Tinggi.

Jasad Yuli ditemukan tanpa busana di semak rumput pohon bambu
Jasad Yuli ditemukan tanpa busana di semak rumput pohon bambu

"Menurut keterangan saksi dan keluarga, korban telah menghilang dari rumah selama 15 hari, usai dilakukan evakuasi mayat korban kita bawa ke rumah rumah sakit," kaya Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, Kamis (17/8/2023).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapatkan dari beberapa saksi pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Yuli Marlina.

"Identitas pelaku atas nama Eko Sugianto pria 30 tahun warga Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang," jelasnya.

Lebih lanjut setelah mengamankan Eko Sugianto penyebab pembunuhan tersebut ternyata karena adanya perihal hubungan pecintaan keduanya.

Di mana pelaku berselingkuh dengan korban, korban mengancam pelaku untuk menyebarkan foto-foto mesra mereka berdua jika pelaku tidak memberikan uang Rp 2 juta.

"Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibunuh dengan cara dicekik hingga tidak bernyawa lalu dibuang ke perkebunan, adapun pelaku telah diamankan ke Polres Empat Lawang," imbuhnya.''

Diolah dari artikel TribunJogja.com dan TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
KadesMagelangvideo syurasusilaberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved