Breaking News:

Berita Viral

GANJARAN Kades di Magelang Tega Sebar Video Syur Mantan Istrinya di Story WhatsApp, Berujung di Bui

Imbas sebar foto dan video syur mantan istri sirinya lewat story WhatsApp, oknum kepala desa (Kades) di Magelang kini mendekam di penjara.

Editor: Putri Asti
Saostar
Ilustrasi sebar foto dan video syur mantan istri sirinya lewat story WhatsApp, oknum kepala desa (Kades) di Magelang kini mendekam di penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu seorang oknum kepala desa (Kades) di Magelang usai sebar foto dan video syur mantan istrinya.

Pelaku yang berinisial Z (50) tega menyebarkan video asusila mantan istrinya di story WhatsApp.

Tak cuma itu, Z juga mengirimkannya ke suami baru sang mantan istri, teman, dan warga yang lain.

Kini, Oknum kepala desa di Magelang harus membayar mahal atas perilaku tidak terpujinya.

Ilustrasi oknum kades di Magelang sebar video syur mantan istrinya di story WhatsApp
Ilustrasi oknum kades di Magelang sebar video syur mantan istrinya di story WhatsApp (amp.oppo.baca.co.id)

Pelaku yang berinisial Z (50), yang sejatinya adalah seorang pemimpin, harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi.

Pasalnya, Z diduga kuat telah melakukan penyebaran foto dan video asusila mantan istri sirinya berinisial R (30).

Baca juga: Terekam! Momen Pak Kades di Bone Mabuk Sambil Jogetan, Videonya Disebar, Murka Lalu Aniaya 2 Pemuda

Menurut pengacara korban R, M Rajasa Danny, pihaknya sudah mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Magelang pada 22 Mei 2023 lalu.

Atas aksinya, yang bersangkutan sudah dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi yang berbau asusila.

"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE. Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8).

Lebih lanjut M Rajasa menceritakan, kejadian penyebaran konten asusila tersebut dilakukan oknum kades antara 11 atau 12 April 2023.

Konten itu disebar melalui instastory WhatsApp milik oknum kades.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban. Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.

Kades yang sebar video syur mantan istri kini mendekam di penjara
Kades yang sebar video syur mantan istri kini mendekam di penjara (Think Stock via TribunJateng.com)

Ia berujar, saat melaporkan kasus ini juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diajukan berupa foto dan video.

"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
KadesMagelangvideo syurasusilaberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved