Breaking News:

Berita Viral

Tak Ada Keringanan! Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan David Ozora dituntut 12 tahun penjara & bayar restitusi Rp 120 miliar. Sedangkan Shane Lukas dituntut 5 tahun.

Editor: Putri Asti
Twitter/YouTube Kompas TV
Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan David Ozora dituntut 12 tahun penjara & bayar restitusi Rp 120 miliar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar, yang jika tidak mampu dibayar diganti penjara 7 tahun.

Sementara Shane Lukas, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana dituntut 5 tahun penjara.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara (Kompas TV)

Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum di didang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: DICAP Sering Langgar Aturan, Mario Dandy Akhirnya Tanggapi Tudingan Kabur Usai Isi Bensin Full Tank

Dalam tuntutannya, jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa, Tribunjakarta.com.

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy hadir mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.

Dituntut 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dituntut bayar restitusi Rp 12 miliar
Dituntut 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dituntut bayar restitusi Rp 12 miliar (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa.

Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.

Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.

Imbas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tersebut menyebabkan David Ozora terluka parah hingga mengalami cacat permanen.

Kendati demikian, akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Bikin Fungsi Otak Rusak, Mario Dandy Aniaya David Karena Gabut Tunggu AG Facial

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS." ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario.

Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Shane Lukas Dtuntut 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Shane Lukas (19) dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).

Menurut jaksa, Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora
Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora (IST)

Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.

Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Walau hanya Mario yang menganiaya D, Shane dan AG ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG yang dulu kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan Kompas.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Mario DandyShane LukasDavid Ozoraberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved