Berita Viral
MIRIS! Pak RW Lakukan Pelecehan Verbal ke Warga Bertahun-tahun, Bahas Topik Tak Senonoh di Telpon
Merasa tak nyaman dengan kelakuan pemimpin di wilayahnya, seorang warga melaporkan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit Jakarta berinisial ST.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Merasa tak nyaman dengan kelakuan pemimpin di wilayahnya, seorang warga melaporkan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit Jakarta berinisial ST.
Sang ketua RW dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual.
Tak hanya sekali, ketua RW nekat melakukan tindakan tak senonoh tersebut lebih dari satu kali.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum RI, Steven Gono saat menjelaskan alasan kliennya bisa menyimpan bukti rekaman panggilan telepon ST yang bernada pelecehan seksual.
"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon.
Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: GEMETAR Cium Bau Semerbak Melati, Dokter Intan Syok Lihat Jasad Korban Kecelakaan: Rambutnya Disisir

"Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya," ucap Steven lagi.
Percakapan antara RI dan ST di telepon yang terekam itu terjadi pada Juni 2022 lalu.
Dalam perbincangkan itu, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) itu disebut sudah berupaya mengalihkan pembicaraan, tetapi sang Ketua RW kembali membahasnya.
"Klien saya enggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional dan sama Ketua RW ini kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri," tutur Steven.
Setelah memikirkan beberapa bulan, RI akhirnya memutuskan untuk melaporkan ST ke Polrres Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Baca juga: OGAH Minta Maaf, Postingan Poppy Capella usai Heboh Isu Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1057 / XI / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
"Betul (sudah melaporkan Ketua RW ke polisi), karena percakapannya bukan hanya itu lagi. Ada percakapannya panjang, ada sekitar tujuh menit lebih dan ada unsur pelecehan lain lagi," ungkap Steven.
Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Steven menyebut bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan ST sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Juli 2023.
Penetapan tersangka terhadap ST ini Steven ketahui karena ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompas.com berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.
Upaya menghubungi ini untuk memvalidasi apakah benar ST telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesuai dengan SP2HP yang diterima Steven. Kendati demikian, belum ada jawaban dari pihak kepolisian.
Diolah dari artikel TribunJateng.com
Sumber: Tribun Jateng
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|
Cerita YouTuber Alami Koma Usai Melahirkan di Rumah, Suami Panik Lihat Istrinya Kejang: Mengerikan |
![]() |
---|