Breaking News:

Berita Kriminal

Masih Ingat Pemeran Wanita Video Asusila Kebaya Merah? Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp 250 Juta

Para pemeran video kebaya merah dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Editor: Amirul Muttaqin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Pemeran wanita dalam video syur kebaya merah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sempat viral video syur kebaya merah yang membuat publik heboh.

Para pelakunya akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

Mereka dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Nonton Sejak Umur 11 Tahun, Artis Ini Kecanduan Film Porno hingga Sering Mimpi Buruk: Otakku Rusak!

Video syur wanita kebaya merah.
Video syur wanita kebaya merah. (Kolase TribunStyle/Instagram)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023) sore.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta.

Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AN, dan CZ.

Ketiga terdakwa adalah pemeran dalam banyak video yang diproduksi untuk diperjual belikan.

Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah berencana mengajukan keberatan atau pledoi.

"Kami ajukan pledoi pekan depan," ujarnya.

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi kebaya merah yang menggemparkan publik pada November 2022.

Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
kebaya merahSurabayaTwitter
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved