Berita Viral
SOSOK Pria Ugal-ugalan Pengemudi Pajero di Makassar, Tabrak Pengendara Lain, Anak Wakil Ketua DPRD
Ternyata mobil tersebut dikendarai oleh Muhammad Irfan Fauzan Erbe, anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah Erbe.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Viral di media sosial video pengemudi mobil Pajero Sport berkendara ugal-ugalan di Sulawesi Selatan.
Ternyata mobil tersebut dikendarai oleh Muhammad Irfan Fauzan Erbe, anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah Erbe.
Selain kejadian menabrak pengendara lain, mobil yang dipakai Irfan disorot lantaran merupakan mobil dinas operasional sekretariat DPRD Sulsel.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat DD 904 yang viral ugal-ugalan itu telah diamankan di parkiran Satlantas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/8/2023) sore.
Untuk diketahui, aksi ugal-ugalan sebuah mobil mewah jenis Pajero Sport terekam kamera amatir warga hingga menjadi viral di beberapa platform media sosial.
Dari video beredar, Fauzan yang membawa mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi DD 904 itu melaju kencang di bilangan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Profil dan Medsos Janita Gabriela, Nyanyi Lagu Galau Di Mobil Netizen Soroti Aksinya
Sambil membunyikan dan menyalakan strobo mobil itu melaju dengan zigzag walau jalanan kala itu sedang ramai.
Pengemudi melakukan overtaking dengan cara berbahaya.
AT, perekam video juga lantas berdebat dengan anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, pengemudi Pajero.
"Dalam insiden tersebut, ada korban lain yang hampir ditabrak. Saya juga hampir diserempet dari samping saat saya berada di depan mobil Pajero," kata AT, dilansir dari Instagram @teropongmakassar, Selasa, (8/8/2023).
AT juga mengungkap bahwa dia meminta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari pengemudi Pajero tersebut namun, ternyata STNK yang diberikan diduga palsu.
"Ketika dia menunjukkan STNK dan dokumen lainnya, ternyata semuanya palsu. Ini mencurigakan, plat nomor juga tampak seperti plat palsu.
Pengemudi mengklaim mobil ini adalah kendaraan dinas, tetapi saya tidak sempat merekam klaim tersebut," jelas AT.
Nimatulah Erbe Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatulah Erbe buka suara soal Pajero Sport ugal-ugalan yang dikendarai anaknya ditahan Satlantas Polrestabes Makassar.
Terungkap, Irfan Fauzan ugal-ugalan atau ngebut di jalan lantaran diminta pulang setelah membeli nasi kuning di Jalan Riburane.
"Dia (Irfan) bilang dari beli nasi kuning di Jl Riburane lalu ditelpon orang rumah suruh pulang, makanya dia buru-buru," kata ayah Irfan Fauzan, Ni'matullah Erbe ditemui di kantornya, Senin (7/8/2023) malam.
Saat anaknya terekam ugal-ugalan dan viral, Ni'matullah sempat menanyakan ke putra keduanya itu mengapa menggunakan mobil operasional dirinya padahal, kata dia, anaknya sudah punya mobil sendiri.
"Saya tanya kenapa kamu pakai itu mobil (operasional), dia (Irfan Fauzan) tidak ada bensinnya mobilku," ujarnya menirukan percakapan ke sang anak.
Mobil operasional itu kata dia juga kerap digunakan orang dirumahnya untuk membeli perlengkapan rumah tangga.
"Kadang dipakai istri juga, kadang dipakai pembantu juga pergi pasar, untuk operasional," ucapnya.
Nimatullah mengaku tidak pusing soal mobil yang ditahan.
"Saya sih nggak (tidak) masalah, bahwa inilah resiko kita hidup dimana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ada. Tetapi, itulah realitas yang harus kita hadapi, bahwa itu viral silahkan, maumi diapa," ujar Ni'matullah.
Namun wacana yang muncul di media sosial dianggapnya mengada-ada.
"Inilah resiko kita hidup dimana media sosial sangat kejam dan cenderung mengada-ada," ucapnya.
Ia pun mengatakan aksi ugal-ugalan putranya bukanlah hal yang besar. Sebab, ada banyak pengendara lain yang melakukan hal yang sama setiap hari.
"Kalau mau rasional banyak pengendara lain yang balap-balap. Itu kan sesuatu yang biasa," jelasnya.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha, mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mobil yang dikemudikan Muhammad Irfan Fauzan Erbe.
"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.
Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta.
"Tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp 750 ribu dan pasal Rp 283 kita kenakanan denda Rp 250 ribu," ujarnya.
Mobil itu lanjut Amin Toha pun ditahan sebagai efek jera.
"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera," tegas Amin Toha.
Lebih lanjut dijelaskan Amin Toha, saat kejadian Fauzan hendak bertanggung jawab terhadap pengendara yang jatuh akibat kaget mendengar strobo mobil itu.
"Dia (Fauzan) sempat kembali ke lokasi karena mendapat informasi ada yang jatuh, dia mau niat baik untuk membantu tetapi saat ditunggu tidak adanya makannya dia kembali," bebernya.
Amin Toha pun mengaku telah menyampaikan ke Fauzan, jika ada yang keberatan, dirinya harus bertanggung jawab.
"Jadi kita sampaikan jika ada yang keberatan harus bertanggung jawab," ucap Amin Toha.
Diolah dari artikel TribunSumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Muhammad-Irfan-Fauzan-Erbe-anak-Wakil-Ketua-DPRD-Sulawesi-Selatan-Nimatullah-Erbe.jpg)