Breaking News:

Berita Viral

30 Menit Usai Akad Nikah, Pasangan Ini Langsung 'Berpisah', Pengantin Wanita Kembali Masuk Penjara

Agung Prasetyo tetap mau Sofi Maharisma yang dipenjara atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukannya.

Editor: Amirul Muttaqin
Eva.vn
Ilustrasi, pasangan melakukan upacara pernikahan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bukannya berkumpul atau menikmati malam pertama, pengantin di Ciamis ini langsung berpisah 30 menit setelah akad nikah.

Pengantin wanita itu harus kembali masuk penjara atas kasus TPPO yang dilakukannya.

Pengantin pria dengan lapang dada menerima sang kekasih menjadi istrinya meski terjerat kasus hukum.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: KISAH Anak Sehari Lagi Nikah, Ayah di Kediri Gantung Diri Terlilit Utang, Mempelai Akad Depan Mayat

Tahanan kasus TPPO menikah di Ruang Tahanan Polres Ciamis, Jumat (4/8/2023).
Tahanan kasus TPPO menikah di Ruang Tahanan Polres Ciamis, Jumat (4/8/2023). (KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)

Agung Prasetyo dan Sofi Maharisma "berpisah" setelah 30 menit melangsungkan akad nikah, Jumat (4/8/2023).

Hal ini karena Sofi harus kembali menjalani penahanan di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukannya.

Sofi ditahan sejak Juni 2023.

Pernikahan Agung dan Sofi berlangsung di ruang tahanan dan barang bukti Mapolres Ciamis.

Akad nikah dimulai pukul 09.07 WIB dengan disaksikan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis, serta dihadiri keluarga kedua mempelai.

Sofi mencium tangan suaminya dan Agung mengecup lembut kening Sofi setelah ijab kabul.

Kedua mempelai memeluk ayah dan ibu mereka diselingi dengan anggota keluarga lainnya menyalami kedua mempelai.

Setelah itu, Sofi dibawa kembali ke ruang tahanan.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, Polres Ciamis memfasilitasi saat Sofi mengajukan permohonan pernikahan di mapolres.

"Sebagai bentuk pelayanan kami kepada warga, dalam hal ini tahanan," katanya di Mapolres Ciamis, Jumat.

"Mudah-mudahan pengantin (perempuan) bisa segera menyelesaikan permasalahannya dan kembali kepada keluarga," jelas Tony.

Sementara, pengantin pria, Agung, menyiapkan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan uang Rp 50.000.

Dia diantar ayahnya saat melangsungkan pernikahan.

Agung mengaku bahagia dengan pernikahannya.

Dia dan Sofi telah menjalin asmara selama 1,5 tahun.

Keduanya bertemu di tempat kerja.

Baca juga: Pernikahan Berujung Duka, Pengantin Wanita di Palembang Meninggal Dunia 5 Menit Setelah Akad Nikah

"Sudah lama merencanakan pernikahan," kata Agung.

Agung memang sempat grogi saat mengucapkan ijab kabul. Pada pembacaan kedua, Agung berhasil mengucapkannya dengan lancar dan Sofi sah menjadi istrinya. 

Meski sah menjadi pasangan suami istri, keduanya belum bisa bersama sampai Sofi selesai menjalani hukumannya.

(KOMPAS.com/ Candra Nugraha)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CiamisTPPOAgung PrasetyoSofi Maharisma
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved