Breaking News:

Berita Viral

SANTAI Jadi Tersangka & Dipecat dari Jabatan, Dokter Makmur Malah Jumawa: Tak Sulit Dapat Jabatan

Alih-alih menyesali perbuatannya, dokter Makmur, pelaku penganiayaan bocah berusia 3 tahun di Makassar santai dengan pemecatannya.

TribunStyle/kolase
Dokter Makmur tanggapi soal pemecatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah 3 tahun di Makassar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Alih-alih menyesali perbuatannya, dokter Makmur, pelaku penganiayaan bocah berusia 3 tahun di Makassar santai dengan pemecatannya.

Diketahui polisi telah menetapkan Mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar, dokter Makmur sebagai tersangka penganiayaan bocah berusia 3 tahun.

Makmur melakukan tindakan tersebut saat sedang berada di warung kopi, yang merasa terganggu dengan tingkah sang bocah.

Ia memukul bocah tersebut hingga jatuh ke lantai dan mengalami luka ringan.

Baca juga: Usia 12 Hasilkan Rp2 M/Bulan, Bocah Miliarder Pilih Pensiun, Mundur dari Posisi CEO Demi Lakukan Ini

Nahasnya, tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, karier Makmur juga kandas.

Eks Wadir RSU Bahagia Makmur seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang.
Eks Wadir RSU Bahagia Makmur seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang. (TribunTimur)

Makmur dipecat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar akibat tersandung kasus hukum.

Terkait hal tersebut, dia tidak mempermasalahkannya. 

"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) seperti dikutip dari Kompas.com

Dia mengatakan sudah biasa menghadapi permasalahan di lingkungan pekerjaannya.

Tapi tidak sulit baginya untuk mendapatkan jabatan.

"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi. Saya pernah Direktur Rumah Sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.

Atas kejadian itu, Makmur merasa khilaf dan menyesali segala perbuatannya.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.

Untuk diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelasnya.

Kondisi terkini balita yang ditampar

Begini kondisi balita 3 tahun yang ditampar pejabat Rumah Sakit Bahagia di Makassar yang kena tampar.

Inilah identitas pria tampar balita 3 tahun saat sedang main catur

Perekam bernama Agung menceritakan detik-detik sang putra dipukul hingga jatuh ke lantai.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi (warkop) yang terletak di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (27/7/2023) malam.

Kata dia, peristiwa tersebut sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis malam.

Bermula dari korban mendekati meja Makmur yang tengah bermain catur oleh seorang rekannya.

Tanpa diduga, anak usia tiga tahun itu mengambil salah satu bidak catur Makmur hingga papan catur itu pun berhamburan.

Disitu, Makmur pun naik pitam dan spontan melayangkan tamparan ke arah kepala korban.

Tubuh mungil korban pun sempat menyentuh kursi hingga akhirnya jatuh ke lantai.

Di saat yang sama, sang ayah yang berdiri di dekat Makmur langsung meminta maaf dan mencoba menyusun kembali bidak catur yang sudah terhambur itu.

"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung ditampar hingga ke lantai, pas jatuh saya minta maaf. Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarang dia bilang segala macam," ucapnya.

Pemukulan oknum dokter kepada seorang anak usia tiga tahun.
Pemukulan oknum dokter kepada seorang anak usia tiga tahun. (Serambinews.com)

Belakangan diketahui, Makmur sendiri merupakan bukan orang sembarangan.

Dia diketahui merupakan pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) yang beberapa kali mengemban jabatan penting di pemerintahan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Salah satu jabatan penting yang pernah diemban oleh Makmur ialah kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.

Usai pensiun, karir Makmur tidaklah redup.

Dia kemudian dipercayakan menduduki jabatan sebagai wakil direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar.

"Dia benar pak dokter MR ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar kurang lebih empat bulan (menjabat). Dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien," ucap Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin.

Langkah Tegas RSU Bahagia Makassar, Makmur Dipecat

Karir Makmur pasca pensiun tidak lah mulus, ia pun tersandung masalah hukum usai video viralnya melakukan aksi pemukulan terhadap balita berusia tiga tahun.

Tak hanya tersandung hukum, Makmur yang baru empat bulan menjabat sebagai orang nomor dua di jajaran RSU Bahagia Makassar harus tegar usai diberikan sanksi tegas dengan pemecatan.

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal, pada Minggu (30/7/2023).

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14:00 Wita, siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Fakhruddin saat diwawancarai awak media di RSU Bahagia Makassar.

Kata Fakhruddin, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.

Ayah Korban Lapor Polisi

Setelah didalami balita yang viral itu diketahui bernama Muh Aydan Vitratama Ibnuagung, berusia tiga tahun.

Sementara terduga pelaku dalam video diketahui bernama Makmur.

Ayah Muh Aydan, yakni Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27) sangat merasa keberatan melihat sang putra dipukul tepat di depan matanya.

Olehnya itu, Agung pun melayangkan laporan ke polisi dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR. Pada Jumat (28/7/2023).

"Saya sudah melapor di Polrestabes Kejadiannya hari Kamis malam," jelas Agung kepada awak media yang ditemui di kediamannya, belum lama ini.

Agung juga mengungkapkan, terlapor Makmur merupakan langganan warkopnya yang telah dikenalnya selama 2 tahun lebih.

Makmur bahkan disebut hampir setiap hari menyambangi warkop milik Agung untuk menikmati kopi dan bermain catur. "Dia memang pengunjung, sering main ke sini," ucapnya.

Agung bercerita, sebelum meninggalkan lokasi Makmur juga sempat memaki hingga mengancam bahwa dirinya tidak takut jika aksinya itu dilaporkan ke pihak berwajib lantaran Makmur percaya diri memiliki kerabat kalangan aparat.

"Iya dia mengancam. Dia juga bilang katanya jangan edit-edit itu video, padahal itu murni tidak ada edit. Di situ juga keluar bahasa mau laporkan saya. Sudah minta maaf, pas saya sudah melapor. Saya memang sudah maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," ucapnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah menerima laporan orangtua korban atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Untuk saat ini, kasus itu masih proses penyelidikan polisi. Bukti hasil visum dan beberapa keterangan saksi juga telah dikantongi.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban. Balita malang itu mengalami luka dibagian bibir akibat benturan.

"Saat jatuh wajah nya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir, sementara masih proses pendalaman," ucapnya.

Diolah dari artikel wartakotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
dokter MakmurMakassarcatur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved