Berita Viral
VIRAL Video Pria Sujud Selama 30 Menit di Mushola RS, Buat Satpam hingga Tim Forensik Bertindak
VIDEO seorang pria sujud selama 30 menit di mushola rumah sakit, buat orang sekitar khawatir, satpam hingga tim forensik turun tangan.
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - VIDEO seorang pria sujud selama 30 menit di mushola rumah sakit, buat orang sekitar khawatir, satpam hingga tim forensik turun tangan.
Sebagai seorang muslim, ibadah sholat merupakan hal yang wajib dan diyakini sebagai obat gundah.
Sujud saat sholat memiliki keutamaan karena menjadi waktu mustajab untuk berdoa.
Posisi sujud menunjukkan kepasrahan dan kelemahan seorang hamba di hadapan Allah SWT.
Sebagai seorang hamba, manusia seolah menyerahkan segala keputusan kepada Allah SWT semata dalam gerakan tersebut.

Baca juga: Tangis & Sujud 2 Anggota TNI Kurir Narkoba 75 Kg Lolos Hukuman Mati, Kasus Terbesar Sejak 2019
Keutamaan itulah yang membuat banyak orang bersujud dalam waktu lama untuk memanjatkan doa.
Namun ternyata ada orang yang bersujud lama hingga membuat orang di sekitarnya merasa khawatir.
Seperti yang terjadi dalam video yang dilansir TribunStyle.com dari akun TikTok @ibnumurtii.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria sedang sujud di sebuah mushola di rumah sakit dalam waktu yang cukup lama.
Diceritakan, pria tersebut sujud dengan waktu sekitar 30 menit.
Orang sekitarnya pun mulai merasa khawatir sekaligus penasaran dengan pria tersebut.

Karena lamanya bersujud di atas waktu normal, membuat beberapa orang menyangka pria tersebut meninggal dunia.
Sontak hal itu langsung membuat petugas keamanan atau satpam dan dua tim forensik datang memeriksa pria itu.
Namun ketika satpam mendekat dan menyentuhnya, pria itu langsung bangun dari sujudnya.
Setelah memastikan bahwa kondisi bapak yang sujud lama baik-baik saja, satpam itu langsung kembali keluar dari mushola.

Begitu juga dengan pria dari tim forensiknya.
Pemilik akun menyebut jika kejadian tersebut direkam di sebuah mushola rumah sakit.
Ia menduga jika pria tersebut sedang kelelahan sambil mendoakan saudaranya yang sedang sakit.
"Ini kejadian di RS ka, mungkin bpknya kelelahan sambil mendo’akan saudara yg sakit," tulis pemilik akun.
Video ini pun langsung viral dan telah dilihat jutaan kali.
Para warganet juga memberikan berbagai komentarnya setelah melihat video ini.
"tpi salut si sama org yg udh merhatiin beliau sujud lama takut kenapa" sampe panggil tim forensik".
"sujud memang senikmat itu. bisiknya di bumi tapi terdengar sampai ke langit.. sehat sehat terus bapaknya".
"Semoga segala permasalahannya di permudah ya pak, segala doa nya diijabah aamiin ya Allah. Kita harus Sabar & Semangat terus ya pak".
Tangis & Sujud 2 Anggota TNI Kurir Narkoba 75 Kg Lolos Hukuman Mati, Kasus Terbesar Sejak 2019
Apa jadinya kalau dua prajurit TNI AD yang harusnya mempertahankan Indonesai malah jadi tukang kurir narkoba.
Tak main-main Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ini membawa 75 Kg narkoba dan 40 pil ekstasi.
Bahkan disebutkan kasus kurir narkoba ini adalah yang terbesar sejak 2019 lalu.
Mereka resmi divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer sejak Senin, (29/5/2023), padahal sebelumnya ada tuntutan hukuman mati kepada dua dua prajurit ini.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari anggota TNI.
Mendengar vonis tersebut, Sertu Yalpin langsung bersujud sambil menangis diikuti dengan Pratu Rian Hermawan.
Majelis hakim menilai Kolonel Chk Asril Siagian, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Baca juga: NASIB Baik Siswa SMK yang Sol Sepatunya Lepas saat Wisuda, Ditawari KSAD Jadi TNI AD, Nangis Terharu
....
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yakni hukuman mati.
Mendengar putusan ini Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis histeris hingga bersujud.
Provost yang berada di ruang persidangan langsung meminta keduanya untuk berdiri agar persidangan bisa dilanjutkan.
Kedua prajurit ini terbukti nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabusabu seberat 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Humas Pengadilan Militer Medan Letkol Sus Ziky Suryadi mengaku ini adalah kasus narkoba terbesar sejak 2019.
....
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang jadi kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Selain pidana penjara seumur hidup, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.
"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," tegas hakim, Senin (29/5/2023).
Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Menurut hakim, Hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa. Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara," ucap hakim.
Para terdakwa, lanjut hakim, sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.
Para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.
"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Oditur untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab Sertu Yalpin.
Sedangkan, menanggapi perkataan Majelis hakim, Pratu Rian mengatakan akan mengajukan banding.
"Terima kasih atas kesempatannya yang mulia, saya akan ajukan banding," timpalnya.
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Diketahui, dalam kasus ini, tak hanya kedua oknum TNI tersebut yang menjadi terdakwa.
Terdapat juga dua warga sipil dalam perkara ini, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati, Selasa (18/4/2023) lalu.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Saat ini, kedua terdakwa Yogi dan Syahril menunggu jadwal persidangan dalam agenda putusan yang akan di gelar pada Rabu (24/5/2023) mendatang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya dihotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsing ditangkap oleh para saksi polisi.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan diserahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
(TribunStyle.com/Ika Bramasti).
Sumber: TribunStyle.com
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|
Cerita YouTuber Alami Koma Usai Melahirkan di Rumah, Suami Panik Lihat Istrinya Kejang: Mengerikan |
![]() |
---|