Berita Viral
RUMAH Masih Ngontrak, Kades Termiskin se-Jember Jadi Tersangka Korupsi, Warga Demo, Beber Kebaikan
Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan demo usai Kepala Desa (Kades) Edi Santoso (ES) jadi tersangka.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan demo usai Kepala Desa (Kades) Edi Santoso (ES) jadi tersangka.
Warga tak percaya atas tudingan negatif yang diberikan kepada sang Kades yang disebut melakukan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Edi itu dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (11/7/2023).
Pascapenetapan tersangka itu, ratusan warga Desa Mundurejo melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, Selasa (18/7/2023).
Mereka menuntut agar Edi yang sudah ditahan dibebaskan.
Baca juga: Karma? Nasib Miris Kades Pakai Dana Desa Rp220 Juta untuk Karaoke Bareng 4 Wanita, Saya Sakit
Warga tak percaya bahwa pemimpinnya itu melakukan korupsi karena dinilai sebagai kepala desa termiskin di Kabupaten Jember.
Lantas seperti apa sosok Edi Santoso?
Melansir TribunJember.com, dalam unjuk rasa tersebut, warga membawa sejumlah banner yang meminta agar Edi dipulangkan.
Ada juga banner yang menyebut bahwa Edi merupakan kepala desa yang baik dan amanah.
Berikut tulisan di banner tersebut: 'Kades Kudu Muleh' (Kades Harus Pulang). 'Kepala desa kami orang baik, jujur, dan amanah'.
Yanto, seorang warga yang ikut berunjuk rasa mengatakan, kadesnya tidak mungkin bersalah.
Ia juga tak percaya bahwa Edi menikmati uang dari hasil korupsi dana desa.

Pasalnya, di mata Yanto, kadesnya itu merupakan orang yang sederhana dan jujur.
"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur, dan amanah," ujarnya.
Yanto juga menyebut, Edi yang merupakan Kades Mandurejo itu tak punya rumah dan tempat tinggalnya masih mengontrak.
"Pak Edi itu, kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi."
"Wong rumahnya saja masih ngontrak," bebernya.
Kajari Jember buka suara

Merespons aksi unjuk rasa yang menuntut pembebasan Kades Mandurejo, Kejaksaan Negeri Jember buka suara.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pihaknya menerima seluruh aspirasi dari warga tersebut.
Namun, ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Kades Edi Santoso sudah sesuai prosedur.
"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada."
"Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Ia menilai, kepercayaan warga terhadap Edi yang begitu tinggi dikarenakan sikap kades tersebut yang tertutup.
Sehingga kasus korupsi yang dilakukannya tidak diketahui oleh warga Desa Mundurejo.
"Tadi masyarakat bilang, kami tidak tahu apa-apa, tiba-tiba kades kami di tahan."
"Sepertinya kades ini memang tertutup, seakan kasusnya bisa diselesaikan sendiri."
"Padahal kami mengumpulkan data intelejen itu sejak Mei 2022," beber Nyoman.

Menurutnya, seluruh dokumen hingga barang bukti sudah lengkap.
Selain itu, lanjut dia, sudah ada 15 saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana desa di Mundurejo tahun 2021 itu.
"Saksi juga sudah mendukung, dokumen dan semua surat juga sudah mendukung."
"Sehingga proses hukum ini harus tetap berjalan," jelasnya.
Dikatakan Nyoman, jika warga ingin membantu kadesnya.
Maka, mereka harus mencari dokumen dan barang bukti baru yang bisa meringankan hukuman tersangka.
"Supaya dipermudah di persidangan, karena ada bukti yang meringankan."
"Mungkin ada barang bukti yang belum muncul saat di tahan."
"Itu yang harus dicari untuk mendukung kepala desanya ini," tegasnya.
Dugaan korupis Edi Santoso
Kades Mundurejo itu diduga kuat melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Edi disebut telah memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, kata Nyoman, pekerjaan paving jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Kemudian, untuk anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Akibat korupsi tersebut negara dirugikan Rp 242 juta.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com, Surya.co.id/Imam Nawawi/Ignatia)
Diolah dari artikel Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|