Breaking News:

Selebrita

Meylisa Zaara Mencak-mencak Suami Selingkuh, Hotman Paris Peringatkan: 'Tidak Termasuk Perzinahan'

Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait perselingkuhan yang dialami oleh Meylisa Zaara, tak bisa dijerat hukum.

Tribunstyle.com / kolase
Pengacara kondang Hotman Paris peringatkan soal hukuman perselingkuhan bagi gay. 

Kasus tersebut pun masih dalam penyidikan Polres Kediri Kota.

"Setelah kejadian itu dia blokir aku. Besok pagi dia buka blokir dan sama keluarganya dia ke rumah. Dia enggak bilang apa-apa cuma diam, yang bilang bapaknya 'minta maaf'. Bapaknya tahu KDRT itu," akui Meylisa.

"Katanya masih tingkat penyidikan, belum sampai tersangka. Makanya dia datang agar kasus ini mendapat perhatian. Mungkin dalam waktu dekat akan ditentukan gelarnya (olah TKP)," pungkas Hotman Paris.

Sebelumnya, Meylisa memang gencar membongkar aib Atok yang menikahinya pada 18 September 2022.

Belum setahun menikah, Meylisa pilu karena baru tahu tabiat suaminya yang suka sesama jenis.

Karena hal itu, Meylisa pun mengadu ke Hotman Paris yang notabene pengacara terkenal.

"Helo, selebgram Tulungagung Meylisa Zaara dan pengacaranya Fitri datang ke Hotman 911 terkait dengan laporan polisi yang dibuat Meylisa Zaara atas suaminya di Polres Kediri Kota," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya.

Dalam video tersebut, Hotman Paris meminta agar penyidik Polres Kediri memberikan atensi khusus untuk kasus Meylisa.

"Hanya satu imbauan dari Hotman 911, agar Polres Kediri benar-benar memberikan atensi atas kasus tersebut. Karena sudah menjadi viral secara nasional," ujar Hotman Paris.

"Sekali lagi terimakasih Bapak Kapolres Kediri Kota dan Bapak Kapolda Jawa Timur, atas dimulainya penyidikan kasus ini. Tapi ini sangat menarik perhatian secara nasional. Hotman Paris, Meylisa Zaara dan pengacaranya Fitri. Terimakasih," sambungnya.

Diolah dari artikel Tribunbogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Meylisa ZaaraRizka Khoirul AtokHotman Paris
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved