Breaking News:

HUT Kemerdekaan RI

Syarat & Ketentuan yang WAJIB Ditaati Ketika Pasang Bendera Merah Putih saat HUT Kemerdekaan RI

Inilah aturan-aturan yang wajib ditaati bila ingin memasang bendera Merah Putih untuk keperluan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus.

Editor: Tim TribunStyle
AFP/ Getty Images
Inilah aturan-aturan yang wajib ditaati bila ingin memasang bendera Merah Putih untuk keperluan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah aturan-aturan yang wajib ditaati bila ingin memasang bendera Merah Putih untuk keperluan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus mendatang. Simak, jangan sampai terlewat!

Memasuki pertengahan bulan Juli, banyak orang yang mulai memikirkan untuk memasang bendera merah putih. Bahkan bukan hanya bendera merah putih, rumah-rumah juga memasang umbul-umbul, spanduk, atau dekorasi lainnya untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Lantas, sebenarnya bagaimana sih tata cara pasang bendera merah putih yang benar? Rupanya, aturan pemasangan bendera merah putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.

Dalam aturan itu, ukuran bendera merah putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera. Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih. Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Inilah aturan-aturan yang wajib ditaati bila ingin memasang bendera Merah Putih untuk keperluan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus.
Inilah aturan-aturan yang wajib ditaati bila ingin memasang bendera Merah Putih untuk keperluan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus. (grid.id/unsplash)

Akan tetapi, tidak semua bendera merah putih memiliki ukuran yang sama. Berikut rincian ukuran pemasangan bendera merah putih:

  • Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
  • Lapangan umum: 120 x 180 cm
  • Kereta api: 100 x 150 cm
  • Kapal: 100 x 150 cm
  • Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
  • Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
  • Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
  • Pesawat udara: 30 x 45 cm
  • Kendaraan umum: 20 x 30 cm
  • Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Di sisi lain, kita bisa mengibarkan bendera merah putih mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus. Sedangkan untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2023.

(Grid.ID/ Presi)

Diolah dari artikel Grid.ID

Sumber: Grid.ID
Tags:
HUT Kemerdekaan RIHUT Kemerdekaan RI Ke-78Sejarah Bendera Merah PutihSyarat Pasang BenderaLomba 17anReferensi Lomba HUT 2023Referensi Pidato 17an
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved