Breaking News:

Berita Viral

KETAHUAN! Pejabat dan Pengusaha Banten Daftarkan Anak Lewat PPDB Afirmasi, Ngaku Miskin Padahal Kaya

Anak pejabat dan pengusaha di Banten itu menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk mendaftar ke SMAN 1 Kota Serang padahal mereka kaya.

Editor: Amirul Muttaqin
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kepala SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih saat melakukan verifikasi ke rumah pendaftar PPDB di SMAN 1 Kota Serang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pihak SMAN 1 Kota Serang baru-baru ini melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah peserta PPDB.

Mereka menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh dua pendaftar yang mengikuti PPDB jalur afirmasi.

Dua anak tersebut menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu, padahal mereka merupakan anak pejabat dan pengusaha yang tergolong mampu.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Biaya Kuliah 2023 Jalur SPAN PTKIN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Simak Biaya 8 Fakultas Diantaranya

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat melakukan verifikasi faktual pendaftar PPDB jalur Zonasi di SMAN 1 Kota Serang. Al mengungkapkan ada anak pejabat dan pengusaha yang dicoret karena mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi menggunakan SKTM, Rabu (12/7/2023).
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat melakukan verifikasi faktual pendaftar PPDB jalur Zonasi di SMAN 1 Kota Serang. Al mengungkapkan ada anak pejabat dan pengusaha yang dicoret karena mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi menggunakan SKTM, Rabu (12/7/2023). (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Pejabat dan pengusaha di Banten ketahuan mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kota Serang, Banten, melalui jalur afirmasi.

Dua pendaftar yang merupakan anak pejabat dan pengusaha itu menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Untuk diketahui, jalur afirmasi merupakan jalur yang ditujukan untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, hal itu diketahui setelah pihak sekolah melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah pendaftar.

"Sudah dicoret, enggak bisa karena slotnya memang untuk afirmasi, tadi kriterianya (kurang mampu)," kata Al Muktabar di SMAN 1 Kota Serang, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kota Serang M Najih mengatakan, saat pihak sekolah melakukan verifikasi, salah satu orangtua pendaftar PPDB afirmasi ternyata memiliki toko besar di Pasar Lama Tangerang.

"Satu punya toko yang besar di Pasar Lama.

Satu lagi anaknya calon anggota Dewan (pejabat), rumahnya tingkat pula,” kata Najih.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril mengungkapkan, terdapat persoalan dalam PPDB 2023 jalur afirmasi.

Berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima, ada kasus di mana keluarga mampu, bahkan kaya, justru membuat surat keterangan tidak mampu agar bisa sekolah di tempat yang diinginkan.

Terkait hal itu, Iwan menyarankan dinas sosial melakukan validasi dan verifikasi dokumen.

Selain itu, soal sanksi hukum perlu disosialisasikan kepada para orangtua dan panitia PPDB jika terbukti melakukan pelanggaran atau pemalsuan surat. 

Baca juga: 51 Link Twibbon MPLS 2023 Beserta Cara Membuatnya, Cocok untuk Siswa Baru Tingkat PAUD hingga SMA

Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa saat Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2, SMA dan SMK

Proses seleksi PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 sudah diumumkan pada Senin (10/7/2023).

Setelah ini, calon peserta didik yang terseleksi bisa melakukan daftar ulang di sekolah penerima.

Pendaftaran ulang ini berlangsung pada 11 sampai 12 Juli 2023.

Lantas apa saja berkas atau dokumen persyaratan yang harus dibawa?

Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa ketika daftar ulang yaitu:

1. Cetak bukti tanda terima dari situs PPDB Jawa Barat 2023 setelah pengumuman.

2. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah (asli dan fotocopy)

3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli dan fotocopy)

4. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)

5. KTP (asli dan fotocopy)

6. Buku rapor semester 1 sampai 5 (asli dan fotocopy)

7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Cara Lihat Hasil Seleksi

Berikut adalah cara melihat hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2:

1. Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik.

2. Pilih kota atau kabupaten sesuai wilayah pendaftaran sekolah.

3. Klik "Hasil Seleksi".

4. Pilih sekolah SMA atau SMK.

5. Pilih kota dan jenis sekolah (negeri atau swasta).

6. Pilih sekolah tujuan dengan mengklik "Lihat".

7. Masukkan nomor pendaftar.

8. Pilih jalur penerimaan.

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. (TRIBUN JOGJA)

Jadwal PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2

Berikut jadwal PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 selengkapnya:

• 26–27 Juni dan 3–4 Juli 2023
Pendaftaran PPDB Tahap 2

• 27 Juni dan 3–5 Juli 2023
Masa sanggah verifikasi

• 6 Juli 2023
Tes minat dan bakat program/Bidang Keahlian (SMK)

• 7 Juli 2023
- Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 10 Juli 2023
Pengumuman PPDB Tahap 2

• 11–12 Juli 2023
Daftar ulang PPDB Tahap 2

• 13–14 Juli 2023
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

• 17 Juli 2023
Tahun Ajaran Baru 2023

(KOMPAS.com/ Rasyid Ridho) (TRIBUNJABAR.ID/ Rheina Sukmawati)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBBantenSMAN 1 Kota SerangAl Muktabar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved