Breaking News:

Berita Viral

KETAHUAN! Pejabat dan Pengusaha Banten Daftarkan Anak Lewat PPDB Afirmasi, Ngaku Miskin Padahal Kaya

Anak pejabat dan pengusaha di Banten itu menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk mendaftar ke SMAN 1 Kota Serang padahal mereka kaya.

Editor: Amirul Muttaqin
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kepala SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih saat melakukan verifikasi ke rumah pendaftar PPDB di SMAN 1 Kota Serang. 

Selain itu, soal sanksi hukum perlu disosialisasikan kepada para orangtua dan panitia PPDB jika terbukti melakukan pelanggaran atau pemalsuan surat. 

Baca juga: 51 Link Twibbon MPLS 2023 Beserta Cara Membuatnya, Cocok untuk Siswa Baru Tingkat PAUD hingga SMA

Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa saat Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2, SMA dan SMK

Proses seleksi PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 sudah diumumkan pada Senin (10/7/2023).

Setelah ini, calon peserta didik yang terseleksi bisa melakukan daftar ulang di sekolah penerima.

Pendaftaran ulang ini berlangsung pada 11 sampai 12 Juli 2023.

Lantas apa saja berkas atau dokumen persyaratan yang harus dibawa?

Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa ketika daftar ulang yaitu:

1. Cetak bukti tanda terima dari situs PPDB Jawa Barat 2023 setelah pengumuman.

2. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah (asli dan fotocopy)

3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli dan fotocopy)

4. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)

5. KTP (asli dan fotocopy)

6. Buku rapor semester 1 sampai 5 (asli dan fotocopy)

7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Cara Lihat Hasil Seleksi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBBantenSMAN 1 Kota SerangAl Muktabar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved