Breaking News:

Berita Viral

JANGAN Mau Ditilang Polisi Jika Mereka Tak Punya Ini, Tak Semua Anggota di Jalan Bisa Tilang Manual

Catat! Tidak semua Polisi lalu lintas boleh menilang pengendara di jalan, ternyata ada saratnya mereka harus bersertifikat.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram
Tiga remaja perempuan ditilang polisi 

TRIBUNSTYLE.COM - Catat! Tidak semua Polisi lalu lintas boleh menilang pengendara di jalan.

Polisi akhir-akhir ini kembali memberlakukan tilang manual kembali setelah beberapa waktu lalu dilarang oleh Kapolri.

Sebelumnya polisi disebut hanya melakukan tindakan tilang secara elektronik atau ETLE melalui CCTV.

Dan ternyata tilang manual yang kini bakal dijalani polisi lalu lintas harus memiliki syarat.

Jadi tak semua anggota polisi bisa menilang pengendara.

Simak selengkapnya!

Meskipun demikian ternyata tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Operasi tilang oleh kepolisian.
Operasi tilang oleh kepolisian. (Tribunnews.com)

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.

Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: POLISI Berlakukan Kembali Sistem Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tapi Tak Ada Razia

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi."

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman.

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.

"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Sejumlah pengendara motor sedang ditilang polisi.
Sejumlah pengendara motor sedang ditilang polisi. (Tribunnews.com)

Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.

Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.

Sebelumnya,  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas yang dibekali surat tilang.

"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.

Untuk informasi, Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

(*)

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Penulis: Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniviraltilangpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved