Breaking News:

Berita Viral

Bule Amerika Sopiri Angkot di Bali, Kejar-kejaran dengan Polisi, Ternyata Pinjam Teman: Mau Surfing

Bule Amerika Serikat ini meminjam angkot dari temannya dan hendak berangkat berselancar, dia tak tahu kalau itu kendaraan umum.

Editor: Amirul Muttaqin
TikTok/@elsa.gelojoh
Bule Amerika Serikat sopiri angkot di Bali ditilang polisi. 

"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia, Selasa (13/6/2023).

Pinjam mobil teman

Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.

"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata dia.

Menurut pengakuan LBM, mobil angkot tersebut dia pinjam dari seorang temannya.

LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.

"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia.

Baca juga: VIRAL Bule Nikah dengan Adat Jawa, Prosesi Pakai Bahasa Inggris, Fotografer Bingung Arahkan Pose

Dampak PSBB di Kabupaten Bogor untuk pengemudi angkot - Ilustrasi angkot
Dampak PSBB di Kabupaten Bogor untuk pengemudi angkot - Ilustrasi angkot (Kompas.com)

Melanggar lalu lintas

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut.

Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.

Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.

Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.

"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.

Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.

Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
Amerika SerikatBali
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved