Berita Viral
AKAL BEJAT Oknum Guru Ngaji Garut Cabuli 17 Murid Laki-laki, Kelabuhi Pakai Cerita Sodom & Nabi Luth
Aksi busuk dan bejat seorang oknum guru ngaji di Garut, cerita soal Sodom dan Nabi Luth untuk lakukan pencabulan pada muridnya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Aksi busuk dan bejat seorang oknum guru ngaji di Garut akhirnya terkuak.
Ternyata sekira 17 bocah laki-laki dikelabuhi oleh pelaku Aep Saepudin (39) dengan cerita Nabi Luth agar bisa lampiaskan nafsu.
Peristiwa keji itu terjadi di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak tahun 2021.
Aep menjalankan aksi bejatnya di rumah sendiri, sekaligus menjadi tempat belasan muridnya mengaji.

Dalam menjalankan aksi busuknya itu, pelaku menggunakan kisah Nabi Luth.
Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum pelaku, Sony Sonjaya.
Ia menyebut pelaku menceritakan kisah kaum sodom kepada para korban sekaligus meminta muridnya itu melakukan hal serupa.
Baca juga: TAMPANG Oknum Guru Ngaji Bandung Cabuli Belasan Murid, Tak Menyesal: Gak Sengaja, Barangkali Khilaf
"Dari pengakuan tersangka, ia menceritakan kisah Nabi Luth dan kaum sodom kepada para korban, lalu melakukannya," ujarnya saat dihubungi Tribunjaba.id, Minggu (4/6/2023).
Sony menuturkan, pelaku sempat bersikukuh tidak melakukan aksi kekerasan seksualnya saat pertama diperiksa polisi.
Namun, setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Tersangka juga melakukannya disaksikan langsung oleh korban lain," ucapnya.

Sony juga membantah soal pelaku yang disebut sebagai guru ngaji abal-abal.
Menurutnya, pelaku merupakan orang yang menguasai ilmu agama.
Hal tersebut diketahuinya saat ia pertama kali berkomunikasi dengan pelaku.
"Jadi kalo disebutkan tidak paham agama itu mungkin keliru. Dia sangat tahu soal agama, hadis, dan lain-lain," ujarnya.

Ia menyebut, kini proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan, pihaknya tinggal menunggu berkas dari kepolisian lengkap.
Selanjutnya pelaku akan menjalani sidang.
"Sesuai undang-undang, ada hak bagi tersangka untuk didampingi proses hukumnya," ucap Sony.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)
(*)
--
Diolah dari TribunJabar.id
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Sumber: Tribun Jabar
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|