Breaking News:

Berita Viral

Bukhori Yusuf Legislator PKS Diduga Injak Istri Hamil, Paksa Hubungan Intim Tak Wajar, Pendarahan!

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf diduga lakukan KDRT terhadap istri keduanya. Ia diduga injak istri kedua yang hamil.

Dok. PKS/ Freepik
Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT ke istri kedua (kiri) - ilustrasi (kanan) 

TRIBUNSTYLE.COM - HEBOH Bukhori Yusuf, anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya.

Ia diduga menginjak istri keduanya yang sedang hamil hingga alami pendarahan.

Bukhori Yusuf juga diduga memaksa melakukan hubungan intim yang tak wajar. Seperti apa?

Baca juga: Mantan Model Seksi Jadi Gelandangan, 2 Tahun Nikah Cerai Karena Suami Kerap KDRT, Disetrum Tiap Hari

Bukhori Yusuf diduga lakukan KDRT ke istri kedua
Bukhori Yusuf diduga lakukan KDRT ke istri kedua (fraksi.pks.id)

Berikut ini Kronologi kekerasan yang dilakukan anggota DPR Bukhori Yusuf pada istrinya.

Anggota DPR Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.

Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.

"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami, kami rundingkan dengan teman-teman sama-sama advokat akhirnya kami bersama-sama punya tim, namanya tim konsultan hukum peduli perempuan dan anak. Jadi kami akhirnya menangani kasus tersebut," ujar Srimiguna saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/5/2023).

Srimiguna menyampaikan, kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek.

Walhasil, laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.

Setelah di-follow up, kasus KDRT tersebut ternyata dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.

Adapun kasus tersebut dilimpahkan lantaran lokasi KDRT diduga dilakukan Bukhori di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.

"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," tutur dia.

Menurut Srimiguna, tindakan KDRT itu tidak selayaknya dilakukan oleh terlapor sebagai seorang anggota DPR.

Baca juga: Dipaksa Pisah Orangtua, Wanita Tabah Hadapi KDRT 3 Kali Sebulan, Tolak Dicerai Suami, Alasan Miris!

Maka dari itu, sang istri melaporkannya ke MKD DPR berkaitan dengan etika moral anggota dewan.

Srimiguna mengeklaim, laporan tersebut telah diterima oleh MKD DPR.

Dia mendesak agar MKD melakukan proses persidangan secara terbuka.

"Intinya kami ya perlu keadilan mendapatkan keadilan bagi klien kami," ucap Srimiguna.

Sementara itu, Srimiguna mengungkapkan, M saat ini dalam kondisi kurang stabil.

Oleh karena itu, M tidak melapor sendiri MKD DPR.

Kepada wartawan, Srimiguna tak mau menyebut identitas anggota DPR tersebut.

Ia hanya menyatakan terlapor berinisial BY.

Namun, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan bahwa anggota DPR yang dilaporkan terkait KDRT ini adalah Bukhori Yusuf.

"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhori itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," kata dia.

Menurut dia, laporan ini akan diverifikasi. Terbuka kemungkinan MKD kemudian memanggil Bukhori untuk diklarifikasi.

Baca juga: Suami Tak Kerja, Nge-game Terus, Artis Pilih Cerai, Ternyata Di-KDRT Tiap Jumat Sabtu, Ini Alasannya

Bukhori Yusuf dari PKS diduga lakukan KDRT ke istri kedua
Bukhori Yusuf dari PKS diduga lakukan KDRT ke istri kedua (YouTube.com/DPR RI, ist)

Kronologi

Kelakuan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.

Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.

Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.

(Warta Kota)

Diolah dari artikel Warta Kota 

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari iniBukhori YusufPKSDPRKDRT
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved