Breaking News:

Berita Viral

BEDA REAKSI 2 Pimpinan Pondok yang Lecehkan 41 Santri di Lombok, Ada yang Klaim Difitnah: Saya Sakit

Dua pimpinan pondok pesantren di Lombok, LMI dan HSN menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 41 santriwati. HSN merasa difitnah.

TribunLombok.com/Jimmy Sucipto
Dua pimpinan pondok pesantren di Lombok jadi tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati, salah satu merasa difitnah 

TRIBUNSTYLE.COM - BEDA REAKSI dua pimpinan pondok pesantren di Lombok, Nusa Tenggara Barat yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap 41 santriwati di bawah umur.

Keduanya adalah LMI dan HSN. LMI merupakan ketua yayasan hanya terdiam dan sempat tersenyum saat digiring polisi.

Sedangkan HSN berteriak dan mengaku dirinya hanya difitnah. Seperti apa?

Baca juga: MOTIF Sopir Angkot Nekat Sekap dan Cabuli Siswi SMK di Cianjur, 4 Hari Korban Ditiduri di Kos

Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di Lombok Timur digiring aparat kepolisian di markas Polda NTB, Selasa (23/5/2023)
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di Lombok Timur digiring aparat kepolisian di markas Polda NTB, Selasa (23/5/2023) (TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)

Sebanyak 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Puluhan orang santri itu merupakan korban dari dua pelaku berinisial HSN (50) dan LMI.

Satu orang pelaku berinisial HSN, membantah tuduhan itu dan menganggapnya sebagai fitnah.

Hal itu itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan sant Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.

"Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya," kata HSN dengan menggunakan baju tahanan Polres Lombok Timur.

HSN tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan saat ditanya jumlah dugaan korban sebanyak 41 santri, ia menjawab dengan teriakan kata "bohong".

"Bohong, semuanya itu," teriak HSN yang saat itu mengenakan peci warna putih.

Sementara itu, tersangka LM tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media.

Ia hanya menggelengkan kepala.

Modus Pelaku

Dua tersangka dugaan pelecehan seksual santriwati pada salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur ditangkap Polda NTB.

Mereka diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang berusia di bawah umur.

Dua tersangka tersebut memiliki jabatan berbeda di ponpes tersebut.

Masing-masing tersangka berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.

Satu tersangka lainnya berinisial HSN, menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.

"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," ungkap Kapolres didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara di Polda NTB, Selasa (13/5/2023).

Dua tersangka diamankan pada waktu yang berbeda.

LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di rumahnya.

Sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023.

Kepolisian baru mengumpulkan bukti pada 3 orang korban.

Dua orang santriwati menjadi korban kejahatan LMI dan 1 orang santriwati menjadi korban HSN.

Ketika disinggung terkait jumlah korban yang berjumlah puluhan orang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan hanya menjawab singkat.

"Masih kita kembangkan," cetusnya.

Sedangkan untuk keterlibatan orang lain dalam pencabulan kedua tersangka, Teddy dan Hery tidak berbicara banyak.

Menurutnya, kedua tersangka melancarkan aksinya sendiri, tanpa ada ustadzah yang sebelumnya sempat diduga sebagai perantara korban dan pelaku.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.

Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Karyawati Kerja Baru 2 Minggu Dapat Pelecehan Dari Bos Laundry, Itu Lehermu Kenapa

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (EU-Logos Athéna)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.

Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Korban Didampingi LPSK

Para santriwati korban pelecehan seksual oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga orang korban yang masih berusia anak itu kini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, korban yang masih di bawah umur harus mendapatkan perhatian khusus, karena sangat rentan.

"Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua," ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara dan Kapolres Lombok Timur Hery Indra Cahyono, Selasa (23/5/2023).

Sementara itu, dijelaskan Teddy, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi atau ruang pergantian terhadap kerugian moril.

Sedangkan untuk korban lainnya masih diupayakan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Polda NTB menangkap dua orang oknum pimpinan ponpes tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.

Sedangkan pria inisial HSN menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.

Baca juga: Ampun Mbak Pelaku Pelecehan Seksual Berlutut di Depan Korban, Ketakutan Bakal Dilaporkan ke Polisi

HSN pelaku pencabulan Santriwati di Lombok Timur merasa difitnah
HSN pelaku pencabulan Santriwati di Lombok Timur merasa difitnah (Kompas.com/Idham Khalid)

Pelaku Mengaku Difitnah

Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Lombok Timur LMI dan HSN, tersangka pelecehan seksual santriwati menunjukkan ekspresi berbeda saat digiring polisi.

LMI yang merupakan ketua yayasan hanya terdiam dan sempat tersenyum.

Sedangkan HSN berteriak dan mengaku dirinya hanya difitnah.

HSN berteriak saat ditanyakan wartawan usai konferensi pers, di markas Polda NTB, Selasa (23/5/2023).

Bahkan HSN sempat beberapa kali meneriaki kalimat fitnah, bohong, dan mengaku sedang sakit dan harus dioperasi ketika ditangkap oleh polisi.

"Fitnah, Fitnah. Saya sedang sakit dituduh, sedang operasi, fitnah semuanya, bohong," kata HSN, ketika ditanyakan apakah ia menjadi pelaku pencabulan santriwati di bawah umur.

Berbeda dengan pria inisial LMI, dia hanya terdiam ketika ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan.

Sesekali tersenyum ketika digiring oleh pihak polisi usai konferensi pers di Polda NTB.

Kedua tersangka ditangkap Polda NTB karena diduga kuat menjadi pelaku utama kekerasan seksual.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, dua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korban.

"Modus pelecehan seksual ini tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk rayu untuk hubungan intim," ungkapnya.

LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di Kota Raja.

Sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023, di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Tribunnews.com/TribunLombok/Kompas.com)

Diolah dari artikel Tribunnews.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inipondok pesantrenpelecehan seksualsantriwatiLombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved