Breaking News:

Berita Viral

IMBAS Sesumbar Gaji Rp34 Juta, Ngabila Salama Pejabat Dinkes DKI Diperiksa Inspektorat dan BKD

Imbas sesumbar gaji Rp34 juta, Ngabila Salama Pejabat Dinkes DKI Jakarta diperiksa Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Editor: Gigih Panggayuh
TribunStyle.com / kolase; Instagram
Ngabila Salama dokter pamer gaji Rp34 juta/bulan diperiksa BKD, imbas sesumbar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Imbas sesumbar gaji Rp34 juta, Ngabila Salama Pejabat Dinkes DKI Jakarta diperiksa Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Diberitakan sebelumnya, Ngabila Salama ramai jadi buah bibir di media sosial.

Hal itu lantaran dia dianggap pamer gaji, di mana per bulan Ngabila Salama mengaku bergaji Rp34 Juta.

Buntut dari viralnya dia pamer nominal gaji, banyak yang penasaran soal harta pejabat Dinkes tersebut.

Alhasil, Ngabila Salama harus diperiksa oleh inspektorat dan BKD.

Bagaimana hasil pemeriksaan?

Baca juga: VIRAL Dokter Ngabila Salama yang Pamer Gaji Rp 34 Juta Per Bulan, Kini Minta Maaf dan Khilaf

Dokter Ngabila Salama pamer gaji Rp 34 juta per bulan di Dinkes DKI.
Dokter Ngabila Salama pamer gaji Rp 34 juta per bulan di Dinkes DKI. (WARTAKOTA YULIANTO)

Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut tak lepas usai Ngabila pamer gaji sebesar Rp 34 juta di media sosial.

Meskipun telah menyatakan minta maaf, namun Ngabila kini diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sudah diproses, diperiksa, kami berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD. Kita tunggu proses selanjutnya," ujar Plt Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Saat ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila atas perilakunya, Ani belum bisa menjelaskan secara terperinci.

Ani mengatakan, sampai saat ini Dinkes DKI masih menunggu hasil pemeriksaan Ngabila oleh Inspektorat.

"Nanti akan ada tim melakukan pemeriksaan, apakah ada sanksi atau sanksinya apa, kami berkoordinasi dengan Inspektorat," ucap Ani.

Baca juga: Ngaku Pejabat Sesumbar Orang Tua Pelaku yang Aniaya Siswi SMA di Tasikmalaya: Korban Diintimidasi

Imbas sesumbar gaji Rp34 juta, Ngabila Salama Pejabat Dinkes DKI Jakarta diperiksa Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Imbas sesumbar gaji Rp34 juta, Ngabila Salama Pejabat Dinkes DKI Jakarta diperiksa Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (Kolase Twitter)

Ngabila Salama diketahui mengungkapkan nominal gajinya melalui akun Twitter-nya, @ngabila, pada 15 Mei 2023.

Dalam cuitannya yang berupa balasan untuk pengguna lain, Ngabila mengaku berteman dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Ngabila lalu sesumbar dengan menyebutkan, jika hendak mendapatkan promosi, seharusnya dia cari muka alias "menjilat" langsung atasannya, bukan Menkes.

"Saya eselon 4 di dki thp (take home pay) udah 34 jt sebulan ngapain capek2 jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar (menilai) saya. Pasti salah," tulis Ngabila dalam cuitannya.

Pada 17 Mei 2023, Ngabila meminta maaf karena telah sesumbar mengungkapkan nominal gajinya.

"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam akun Twitter-nya.

"Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk smw saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga.Aamiin YRA," tulis dia lagi.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh aparatur sipil negara untuk tidak pamer harta.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniNgabila SalamaDinkesDKI Jakartagaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved