Breaking News:

Berita Viral

'Aku Difitnah' Depresi Dituduh Cabuli Anak Tetangga, Pria di Palembang Sampai 2 Kali Sumpah Pocong

Rian Antoni melakukan ritual sumpah pocong sebanyak dua kali dengan harapan warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

Editor: Amirul Muttaqin
Tribun Jambi
Pria di Palembang lakukan sumpah pocong setelah dituduh cabuli bocah 5 tahun anak tetangganya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pria di Palembang ini depresi karena merasa difitnah melakukan pencabulan terhadap bocah lima tahun anak tetangganya.

Ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, pria itu nekat melakukan sumpah pocong di depan ratusan warga.

Bahkan ritual sumpah pocong itu sudah dilakukan pria itu sebanyak dua kali karena sudah dua kali pula dirinya terjerat kasus tersebut.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Setubuhi Remaja hingga Hamil, Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara, Kekasih Tetap Setia: Ayo Nikah, Mas

Rian Antoni (41) melakukan ritual sumpah pocong di Palembang karena tidak terima dituduh mencabuli bocah lima tahun.
Rian Antoni (41) melakukan ritual sumpah pocong di Palembang karena tidak terima dituduh mencabuli bocah lima tahun. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Pria bernama Rian Antoni (41) membuat heboh dan viral di media sosial lantaran melakukan ritual sumpah pocong di Palembang, Kamis (18/5/2023).

Warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini nekat sumpah pocong karena tidak terima dituduh mencabuli bocah lima tahun.

Dia rela memakai kain kafan layaknya orang yang telah meninggal dan bersumpah disaksikan ratusan warga untuk membantah bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya.

Ditetapkan tersangka

Sementara itu, Rian sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA pada 16 Juni 2022.

Meski sebagai tersangka penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan.

"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," ujar Tri dilansir dari Sripoku.com, Kamis (18/5/2023).

Menurut dia, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh yang pelaku merupakan haknya sebagai masyarakat.

"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.

Diketahui, Rian merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak satu tahun silam atau tepatnya pada 16 Juni 2022 yang lalu.

Anak yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.

Atas kasus yang menjeratnya satu tahun silam, hingga kini pelaku masih diwajibkan untuk wajib lapor di Polda Sumsel.

Rian Antoni (41) melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh mencabuli bocah 5 tahun.
Rian Antoni (41) melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh mencabuli bocah 5 tahun. (Tribunsumsel.com/FRANSISKA KRISTELA)

Sudah dua kali sumpah pocong

Saat ritual berlangsung, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di mushola.

Rian mengaku tak takut melakukan ritual sumpah pocong.

Sebab, ia telah lelah dituduh telah mencabuli seorang anak di kampungnya sendiri.

“Ini kedua kali sumpah pocong saya lakukan.

Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” kata Rian usai melakukan ritual.

Baca juga: Baru Seminggu Nikah, Istri Nangis Kejer Ngeluh Capek Urus Suami, Ngaku Terbiasa Diurusin Mama

Menurut Rian, ia nekat melakukan sumpah pocong karena depresi sudah dituding mencabuli anak di bawah umur.

Dengan ritual ini, ia berharap warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ujarnya.

(Kompas.com/ Aji YK Putra)

Diolah dari artikel di Kompas.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
Palembangsumpah pocongpencabulan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved