Breaking News:

Berita Viral

BERAKHIR Sudah Karier Bos di Cikarang Minta Staycation Karyawati, Polisi Ungkap Nasib Bos AD

Berakhir sudah karier bos di Cikarang yang ajak karyawati AD atau Alfi Damayanti staycation, polisi sebut sudah dipecat.

Editor: Dhimas Yanuar
Freepik / TikTok
Ilustrasi (kiri) - AD, karyawati di Cikarang kuak jabatan atasannya yang ngajak ngamar (kanan) 

Korban berinisial AD telah melaporkan bos tersebut ke aparat kepolisian.

Polisi menarik kasus Alfi Damayanti ke Bareskrim Polri (Kompas.com)
Pengacara AD, Untung Nassari menilai, tindakan bos tersebut telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara di Pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Nasib terkini bos viral di Cikarang tersebut juga tak bisa selamat dari pemecatan perusahaan.

Terduga pelaku kini telah dipecat dari perusahaan.

Baca juga: Arti Kata Staycation, Viral di TikTok Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Karyawati Perusahaan Cikarang

Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, lantaran pelaku tengah menjalani proses hukum.

Rachmat menegaskan, pihaknya akan mendorong agar kasus ini diusut tuntas, tidak hanya sebatas pada pemecatan pelaku.

“Kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari sumber yang sama.

Baca juga: Sosok Bos Viral Ajak Karyawati Staycation, Ancam Putus Kontrak Kerja, Alfi Damayanti Nolak Diblokir

Tak hanya diberhentikan dari perusahaan, pelaku juga diberhentikan sebagai tenaga pengajar atau dosen oleh Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Jawa Barat.

Diketahui, pelaku berinisial H itu belum lama mengajar sebagai dosen di Program Studi Teknik Industri di kampus tersebut.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat keputusan rektor tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralberita viral hari iniCikarangAlfi Damayanti
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved