Breaking News:

Berita Viral

AKSI Wanita Pengendara Motor Nekat Terobos Hajatan Pelaminan, Pengantin Kaget & Langsung Berpelukan

Detik-detik wanita pengendara motor nekat terobos hajatan pelaminan, buat pengantin kaget dan langsung berpelukan.

Twitter @sosmedkeras
Detik-detik wanita pengendara motor nekat terobos hajatan pelaminan, buat pengantin kaget dan langsung berpelukan. 

Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.
"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," ucap Iqbal.

Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:

Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan

Waktu penyelenggaraan

Jenis kegiatan

Perkiraan jumlah peserta

Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan

Surat rekomendasi.

Adapun, surat rekomendasi yang dimaksud berasal dari:

Untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.

Untuk jalan kabupaten/kota: satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.

Untuk penggunaan jalan desa: kepala desa atau lurah.

Terdapat jalur alternatif Setelah pengajuan permohonan, Iqbal menjelaskan bahwa kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya, termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif.

"Sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi," jelasnya.

Lebih lanjut, jika surat pemberian izin terbit, maka pejabat yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.

Tujuannya, untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara," ungkap Iqbal.

( Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu).

Artikel ini diolah dari Banjarmasinpost.co.id

Halaman 3 dari 3
Tags:
pengantinpelaminanPonorogoberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved