Berita Viral
ASTAGHFIRULLAH! Gadis 14 Tahun Disebadani Bergilir 5 Lelaki, Dicekoki Miras Oplosan, Korban Teler
YA ALLAH, seorang gadis 14 tahun dirudapaksa 5 pemuda kenalannya. Korban dicekoki miras oplosan hingga teler sebelum disetubuhi para pelaku.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Maraknya kasus pemerkosaan gadis di bawah umur kini juga terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun, disebadani paksa oleh lima pemuda kenalannya.
Yang lebih memilukan, korban dicekoki miras terlebih dahulu hingga tak berdaya sebelum akhirnya disetubuhi secara bergilir dalam kondisi tak berdaya karena akibat dicekoki miras.
Lantas, bagaimana kondisi korban sekarang ini? Kelima pelaku sudah ditangkap?

PG, siswi SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengalami trauma berat setelah diperkosa lima pemuda kenalannya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa mengatakan, gadis belia itu tak berdaya saat diperkosa secara bergilir di tiga lokasi berbeda usai dicekoki minuman keras.
Baca juga: BIADAB! Pria Mabuk Tega Rudapaksa dan Bunuh Bocah 3 Tahun di Nabire, Jasad Ditinggalkan di Hutan
Sebelumnya korban diajak pesta miras arak oplosan di areal persawahan Dusun Pucang, Kelurahan Grobogan pada sore sekitar pukul 16.00 di awal November lalu. Saat itu korban dijemput salah seorang tersangka dengan menumpang motor.
Menjelang petang, korban yang teler kemudian disetubuhi paksa dengan disertai ancaman saat itu juga.
Tak berhenti disitu, lokasi pemerkosaan selanjutnya bergeser ke areal persawahan di Kecamatan Brati, Grobogan. Lalu yang terakhir, di salah satu rumah tersangka di Kelurahan Grobogan.
"Unit PPA terus melakukan upaya pendampingan psikis korban," kata Kaisar saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023).

Menurut Kaisar, kasus pencabulan gadis di bawah umur tersebut terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Grobogan.
Dari hasil perkembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Grobogan kemudian menetapkan kelima pemuda asal Kecamatan Grobogan sebagai tersangka. Kelima tersangka yaitu berinisial DR (17), IF (18), AS (20), AM (23) dan IP (20).
"Empat tersangka, yang seorang di antaranya remaja di bawah umur sudah kami ringkus tanpa perlawanan. Dan seorang lagi masih buron," terang Kaisar.
Para pelaku dijerat pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus Lainnya - Pria mabuk tega rudapaksa bocah perempuan 3 tahun hingga tewas, jasad ditinggalkan begitu saja di hutan
Kasus rudapaksa hingga berujung tewasnya anak di bawah umur menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.
Kehebohan itu berawal dari penemuan jasad anak perempuan berusia tiga tahun berinisial AI.
Diketahui bocah malang itu tewas setelah dirudapaksa oleh pria bejat.
Jasad AI ditemukan di hutan, setelah sang ibu yang cemas mencari-carinya.
Baca juga: REMUK Hati Ibu Temukan Jasad Anak Usia 3 Tahun di Hutan, Korban Rudapaksa Pria Bejat di Papua

Remuk hati sang ibu melihat anaknya sudah tak bernyawa terlilit di hutan.
Kisah memilukan ini langsung menjadi sorotan publik.
Bagaimana kronoginya? Apa hukuman yang pantas bagi pria bejat itu?
AI ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).
Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).
Baca juga: VIDEO Detik-detik Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi di Bali, Coba Rudapaksa, Tarik Pinggang Korban

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, mengatakan pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Iya memang benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.
"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya.
Baca juga: BEJAT Tukang Cukur Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas, Beraksi saat Korban Mandi
Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.
"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.
Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.
"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.
Baca juga: BEJAT! Istri Meninggal Dunia, Pria 52 Tahun Rudapaksa Anak Gadisnya 25 Kali, Kondisi Korban Pilu

Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk merudapaksa korban.
"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."
“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribun-Papua.com
Sumber: Kompas.com
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|