Berita Viral
'Ayo Masuk!' Nafsu Memuncak, Ayah Tiri Paksa Putrinya Layani di Ranjang, Korban Kini Hamil 9 Bulan
TEGA Ayah tiri di Kabupaten OKU Selatan paksa putrinya layani di ranjang selama setahun. Buntut aksi bejat si ayah tiri, kini korban hamil 9 bulan.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Nafsu sudah diubun-ubun, ayah tiri nekat memaksa anak gadisnya penuhi kebutuhan biologis. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh Pepen (52) pada putrinya NP (21) di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Sempat menolak, korban pun terpaksa layani ayah tirinya di ranjang selama setahun karena diancam memakai senjata tajam.
Buntut kelakuan bejat Pepen, putrinya kini tengah hamil 9 bulan. Seperti apa kisah lengkapnya?

Dibawah ancaman senjata tajam, Seorang Gadis NP (21) tahun di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya hingga mengandung janin tak berdosa yang sudah berusia 9 bulan.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka Pepen (52) akhirnya dilaporkan oleh korban dan keluarga ke SPKT Polres OKU Selatan.
Baca juga: ASTAGA! Suami Dipenjara, Wanita Paksa Putranya Masih Remaja Penuhi Kebutuhan Biologis, Terekam CCTV
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH. Melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, S Kom, SH MH. membenarkan sudah mengamankan tersangka pelaku rudapkasa oleh ayah tiri.
Dikatakan setelah Unit PPA menerima laporan Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S. Kom, SH, MH bersama dan dibackup oleh Kanit Pidum Ipda Toni Aji, SH, MH langsung bergerak cepat meringkus pelaku untuk diintrogasi lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan, Sat Reskrim Oku Selatan oleh Tim Opsnal yang melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya, tidak ada perlawanan ,"ungkap Kasatreskrim.
Lebih lanjut, kebejatan tersangka dimulai Juli tahun lalu, dimana saat itu korban dan tersangka yang merupakan ayah tirinya sedang berada di kebun.

Gelagat mencurigakan tersangka mulai tercium, ketika korban NP sedang berada diluar pondok diminta masuk yang sempat ditolaknya.
"Ketika itu pelapor sedang duduk di luar pondok kebun tersebut dan terlapor mengajak pelapor untuk masuk ke dalam pondok namun pelapor menolak ajakan tersebut,"ungkap Kasatreskirm.
Nafsu sudah di ubun-ubun tersangka menggunakan cara lain dengan mengambil parang didalam pondok untuk mengancam akan membunuh korban dengan mengacungkan sajam.
"Ayo masuk, kalau dak galak kau ku bunuh,"ujar Kasatreskrim menirukan.
Seusai kejadian pertama, sebulan kemudian korban kembali mengulangi niat bejatnya dengan menggunakan cara yang sama melakukan ancaman dengan senjata tajam sudah dilakukan sebanyak 5 kali terkahir dilakukan Desember lalu.
"Korban sudah disetubuhi sebanyak 5 kali, akibat dari perbuatan tersebut saat ini pelapor dalam keadaan mengandung / hamil selama lebih kurang 9 ( sembilan ) bulan,"ungkapnya.

Baca juga: PILU Ditinggal Ibu Kerja, Siswi MTs Dicabuli Paman Sendiri hingga Hamil, Korban Kini Mau Lahiran
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan pada orang tuanya sehingga korban nekat melaporkan rudakpaksa yang menimpanya kepada Kepolisian.
Selain tersangka Satrekrim juga berhasil mengumpulkn baranga bukti (BB) sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang sehelai bra warna pakaian dalam dalamdam sebilah sajam bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka mengancam korban.
Tersangak diancam maksimal 12 tahun penjara dalam Kasus Tindak Pidana "Pemerkosaan" sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHPidana.
"Korban diancam maksimal 12 tahun penjara," kata Kasatreskrim.

Kasus lainnya - Seorang ayah di Sidoarjo, Jawa Timur tega rudapaksa anak gadisnya 25 kali
Sungguh bejatnya seorang ayah 52 tahun ini asal Sidoarjo, Jawa Timur, nekat rudapaksa anak gadisnya yang masih di bawah umur hingga 25 kali. Pria paruh baya inisial AEH itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena tak kuat menahan nafsu sejak sang istri meninggal dunia.
Tak cuma bejat, AEH juga berlaku keji karena tega memukuli sang anak jika melakukan perlawanan. Seperti apa kronologi lengkapnya?

Seorang ayah di Sidoarjo memiliki siasat licik untuk menodai anak kandungnya.
Benarkah semua karena dorongan nafsu.
Baca juga: BEJAT! Guru Ngaji Tega Rudapaksa Santriwati, Ancam Begini Jika Tak Nurut, Korban Diam Sejak 2019
Simak kronologi lengkapnya di sini!
Bapak bejat, demikian kalimat yang pantas disandang AEH, pria 52 tahun yang tinggal di tempat kos di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Bagaimana tidak, sebagai seorang ayah dia bukan melindungi anak gadisnya, tapi malah merusak masa depannya.
Dia telah tega menggauli anak kandungnya sendiri sampai berulang kali.
Alasannya sederhana, karena tak kuat menahan nafsu sejak istrinya meninggal dunia tahun 2019 silam.
“Pencabulan itu dilakukan oleh tersangka sejak korban masih berusia 11 tahun alias sejak tahun 2019 lalu,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).

Dan terakhir perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Februari 2023 kemarin, ketika korban sudah berusia 14 tahun. Selama itu, terhitung sudah lebih dari 25 kali bapak bejat ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Hal itu terungkap dari pengakuan korban kepada petugas kepolisian, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berhasil meringkus ayah biadab tersebut.
Diketahui bahwa perbuatan cabul pertama pada Pebruari 2019 terjadi saat korban sedang tidur.
Ketika itu, pelaku memeluk korban dan mengajaknya untuk bersetubuh dan mendapat perlawanan dari korban.
Pelaku lantas memukul korban menggunakan rantai hingga anak kandungnya itu tidak berdaya. Kemudian dia melampiaskan nafsu bejatnya ke buah hatinya tersebut.
Setelah perbuatan pertama, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun. Karena takut, korban memilih diam menyembunyikan peristiwa keji yang dialaminya.
Baca juga: BIADAB! Penjual Nasgor di Serang Hamili Anak Kandung, Bayi Lahir Kondisi Memilukan Malah Dibuang
Tapi selang beberapa waktu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Dan lagi-lagi mengancam akan memukuli korban ketika menceritakan itu kepada orang lain. Semua perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kos, tempat mereka tinggal.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” lanjut kapolres.
Sampai akhirnya, korban yang sudah tidak kuat dengan kondisi itu memutuskan untuk kabur dari rumah. Dia bertemu dengan perangkat desa setempat dan menceritakan semua yang telah dialaminya.
Dari sana, terungkaplah perbuatan bejat sangat ayah. Tak lama berselang, petugas yang menerima laporan terkait perkara ini pun menangkap pelaku di kawasan Waru. Dia digelandang ke Polresta Sidoarjo dan dijebloskan ke penjara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi.
Dia berdalih tidak kuat menahan nafsunya sejak istrinya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, bapak bejat inipun harus meringkuk di dalam penjara. Dia terancaman hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan pasal terkat tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Diolah dari artikel Sripoku.com dan TribunJatim.com
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|