Breaking News:

Berita Viral

'Maaf Kepegang' Bocor Gelagat Atasan Ajak Karyawati Ngamar, Berani Sentuh Ini saat Papasan: Lembut

AD, karyawati yang berani menolak ajakan ngamar bareng demi perpanjangan kontrak bongkar kelakukan sang atasan. Selain chat, atasan juga sering pegang

YouTube Tv OneNews
AD, karyawati tolak ajakan ngamar bareng bongkar modus sang atasan 

TRIBUNSTYLE.COM - 'Udah terlalu sakit' begitulah curhatan AD, karyawati yang berani menolak ajakan atasannya untuk ngamar bareng demi perpanjangan kontrak.

Ia mengaku atasannya tersebut tidak hanya menggoda lewat chat, melainkan juga berani 'bertingkah' saat papasan di perusahaan.

Seperti apa kelakuan atasan AD?

Baca juga: BERPENGARUH? Ternyata Ini Jabatan Atasan yang Berani Ancam Jika Ditolak Ngamar, Karyawati Trauma

AD, karyawati di Cikarang yang tolak ajakan ngamar bareng kini kuak modus sang bos
AD, karyawati di Cikarang yang tolak ajakan ngamar bareng kini kuak modus sang bos (Tribun Bekasi/TikTok)

Tindakan atasan perusahaan kosmetik yang ajak karyawati staycation sudah sangat kelewatan.

Karyawati Cikarang yang diajak staycation bahkan mengaku sering dipegang-pegang oleh atasan tersebut.

Tindakan atasan ini dilakukan dengan iming-iming perpanjang kotrak tiap tiga bulan.

Karyawati yang berinisial AD bercerita ia diajak staycation untuk perpanjang kontrak.

AD mengaku bekerja di perusahaan kosmetik kawasan Cikarang sejak November 2022.

Baru mulai bekerja saja, atasannya itu sudah mulai mendekati.

"Dari semenjak saya join di perusahaan tersebut. Hampir enam bulan," kata AD.

Bahkan ketika mendekati habis masa kontrak kerja, atasannya mengirim pesan ajakan staycation.

Wanita berambut panjang itu mengaku selalu menolak ajakan atasannya.

Tak hanya chat, atasan perusahaan kosmetik di Cikarang itu juga sering kali menelepon AD.

"Gak pernah saya angkat," katanya.

Baca juga: Kos Kamu di Mana? Chat Oknum Bos di Cikarang Ajak Karyawati Staycation, Tanya Kabar hingga Alamat

Lepas dari WhatsApp dan telepon, tiap kali bertemu di tempat kerja pun si atasan kerap kali menggoda AD.

Atasan tersebut bahkan berani pegang-pegang AD.

"Yang saya alami kalau di tempat kerja di perusahaan itu, saya sering bertemu dengan atasan tersebut kalau lagi jalan suka nowel di tangan, 'maaf yah kepegang'. 'Tangannya lembut sekali'. Dalam hati 'apaan sih'," kata AD.

Mendapat perlakuan demikian, AD merasa sangat direndahkan sebagai seorang wanita.

"Di situ saya kata rendah banget di pegang gitu, saya juga gak mau sebenarnya," katanya.

AD sudah menyimpan pilu teramat dalam bekerja dengan mendapat perlakuan demikian.

"Karena memang udah terlalu sakit, kaya tertekan karena perbuatan dia," katanya.

Kontrak kerja AD habis 13 Mei 2023 mendatang.

Namun ia mengatakan kontrak kerjanya sudah diputus karena menolak ajakan atasannya.

"Saya kontrak sampai 13 mei 2023, di situ ada rencana diperpanjang tapi karena saya menolak ajaka atasan tersebut jadi dicancel perpanjangannya," kata AD.

Menurut AD atasan yang mengajak staycation memang memiliki kuasa perpanjang kontrak karyawan di perusahaan itu.

Baca juga: KASUS Bos Minta Tidur Bareng Karyawati agar Perpanjang Kontrak di Cikarang Pelanggaran HAM

Atasan yang punya kuasa perpanjang kontrak tega pegang karyawati sampai ajak staycation
Atasan yang punya kuasa perpanjang kontrak tega pegang karyawati sampai ajak staycation (TribunBekasi.com/TikTok)

Informasinya, atasan yang ajak karyawati staycation untuk perpanjang kontrak menjabat sebagai manager outsourcing.

"Seorang manager yang jabatannya sudah level tinggi, paling tinggi di perusahaan tersebut," kata AD.

Sementara Kuasa Hukum AD, Wahyu mengatakan kliennya mendapat pelecehan seksual baik langsung maupun via telepon.

"Ada chat ajakan-ajakan tersebut, sebagian besar via telepon dan ajak langsung," kata Wahyu.

Ia menekankan memiliki semua bukti, juga saksi yang turut mengalami kejadian serupa.

"Ada bukti chat, ada saksi yang merasakan hal tersebut," kata Wahyu.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menerangkan kasus atasan ajak karyawati staycation untuk perpanjang kontrak dalam tahap penyelidikan.

"Kami melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pelecehan seksual," kata Hotma.

Bahkan setelah AD membuat laporan, Polres Metro Bekasi akan segera melakukan pemanggilan terhadap korban, saksi dan terlapor yang tak lain adalah atasa AD.

AD akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (9/5/2023).

Sementara dua saksi kasus staycation ini dipanggil Rabu (10/5/2023).

"Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," terang AKP Hotma Sitompul.

KASUS Bos Minta Tidur Bareng Karyawati agar Perpanjang Kontrak di Cikarang Pelanggaran HAM

Viral kabar oknum bos perusahaan minta seorang karyawan wanita untuk jalan bareng alias staycation demi perpanjangan kontrak kerja.

Salah satu yang menyorot kasus ini adalah dari Kemenkumham yang menduga ada perbuatan pelanggaran HAM bos pada karyawati.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebut bahwa kasus "staycation bareng" ini adalah pelanggaran HAM.

Diketahui Pengakuan ini disampaikan oleh seorang karyawan wanita dari Cikarang berinisial AD (23).

Ia merupakan karyawan pabrik yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.

Pengakuan karyawan pabrik di Cikarang yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja
Pengakuan karyawan pabrik di Cikarang yang kerap diajak jalan berdua oleh atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja (Kompas.com)

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).

Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.

Padahal semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.

"Pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan," katanya.

Penyalahgunaan wewenang oleh atasan seperti itu disebut Dhahana diancam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 12 dan 13. Di mana dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

Untuk menindak lanjuti peristiwa tang menimpa buruh Cikarang tersebut, kini Dirjen HAM tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi. 

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ujar Dhahana.

Sebelumnya, seorang buruh wanita atau karyawati di perusahaan di Cikarang berinisial AD (24) mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra. Buruh Wanita Cikarang Dipaksa Staycation Bareng Atasan, Kemkumham Sebut Ada Pelanggaran HAM
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra. Buruh Wanita Cikarang Dipaksa Staycation Bareng Atasan, Kemkumham Sebut Ada Pelanggaran HAM (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain 'kapan, jalan berdua', terus saya selalu beralasan, 'iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua', gitu," ujar AD pada Jumat (5/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Berulang kali ajakan yang diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat, dialihkan oleh AD. Meski begitu, ia mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.

Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

AD menjelaskan pasca-kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.

"Kemudian kelama-lamaan dia kesel, 'Jalan berdua ayo! Kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aaja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu'. Akhirnya aku negasin, 'maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua', gitu," katanya.

(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan Tribunnews.com 

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari inikaryawatiCikarang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved