Selebrita
Bak Pahlawan, Bima Yudho Kini Banjir Aduan dari Warga Lampung, Ngaku Kewalahan : Gue Nggak Dibayar
TikToker Bima Yudho heran banyak warga Lampung yang mengadu kepada dirinya mengenai persoalan Provinsi Lampung, mengaku kewalahan.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Kritikan TikToker Bima Yudho Saputro tampaknya mulai didengar oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Bahkan, kini warga Lampung berbondong-bondong mengadu ke Bima soal keluhan mengenai Provinsi Lampung yang lainnya.
Bima pun heran mengapa banyak masyarakat Lampung yang mengadu kepada dirinya.
Terlepas dari itu semua, Bima bersyukur kritikannya mulai didengar oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Baca juga: VIRAL Setelah Dikritik, Jalanan di Lampung Akhirnya Perbaiki, Warga Senang: Terima Kasih Bima Yudho

Bima Yudho berencana membuka endorsment usai kritikannya didengar terkait provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikannya melalui Instastory-nya, @awbimax, Selasa (18/4/2023) saat menanggapi pertanyaan netizen.
"Apa yang akan anda lakukan abis ini bim, setelah lampung udah mulai ada perbaikan," tulisnya.
Bima Yudho lantas secara lantang menjawab setelah jalan Lampung di perbaiki dirinya akan melakukan endorsement.
"Endorsement," ungkap Bima.
Seperti diketahui, sosok Bima Yudho viral setelah mengkritik Provinsi Lampung yang tak maju-maju hingga menyebut kata dajjal.
Usai viral kritikan hingga sampai ke pemerintah Lampung, jalan yang hancur pun kini mulai diperbaiki.
Sementara dalam unggahan Tiktoknya, Bima pula mengaku saat ini sudah mulai dibanjiri endorse.
Tak hanya itu, akibat viral mengkritik daerahnya, kini akun sosmednya dibanjiri komentar warganet yang menjadikan tempat pengaduan keluhan masyarakat terkait jalan yang rusak.
"Sekarang kan sudah pada dibenarin jalan, tapi jangan dijadiin chanel gue sebagai tempat laporan," jelasnya.
Bahkan Bima juga mengatakan ada warga yang meminta solusi terhadap pengaduan tersebut.
"Masa seluruh warga Lampung, ngadunya ke gue, gue kagak dibayar, kagak digaji lebih-lebih lagi yang minta solusi," bebernya.
"Udah deh, gue aja terima endorse an aja milih-milih," ungkapnya.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polisi, Tak Ada Unsur Pidana, Kata Dajjal Bukan Masalah
Polda Lampung Resmi Hentikan Kasus Bima Dilaporkan Kritik Lampung
Kasus UU ITE atas Tiktoker Bima Yudho akhirnya memasuki babak baru.
Hal tersebut tak lepas usai Polda Lampung resmi menghentikan kasus Bima Yudho usai dilaporkan karena kritik Pemprov Lampung.
Kasus tersebut dihentikan karena penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.
Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.
"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.
Baca juga: Kasus Awbimax Dihentikan Polisi, Keluarga Bima Yudho Bersyukur : Kami Senang Tidak Khawatir Lagi

Reaksi Orang Tua Bima
Sementara itu, kabar penghentian penyelidikan kasus Bima Yudho sudah sampai ke telinga orang tuanya.
Keluarga Bima sangat merasa senang dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut membela sang anak.
Hal ini dibenarkan sang ayah, Juliman saat diwawancarai melalui telepon oleh Tribun Lampung (grup TribunStyle.com), Selasa (18/4/2023).
Sang ayah mengungkapkan, jika keluarga merasa senang dengan hal tersebut.
"Tentu kami sangat senang, Alhamdulillah kami telah tenang rasanya," ujarnya.
Selain itu, dengan dihentikannya kasus sang anak, Juliman merasa tenang.
"Kami merasa tenang, tidak khawatir lagi, kami sangat berterima kasih," sambungnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mensupport anaknya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lampung, pemuda-pemudi Lampung juga, semoga ini semua bisa jadi amal di bulan Ramadan ini," pungkasnya.
Senada, Kuasa Hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco juga turut senang dengan diberhentikannya kasus tersebut.
"Kami keluarga tentu bersyukur mendengar kabar kalau kasus ini dihentikan," imbuhnya.
Baca juga: VIRAL Setelah Dikritik, Jalanan di Lampung Akhirnya Perbaiki, Warga Senang: Terima Kasih Bima Yudho
Pihaknya juga telah memperkirakan jika kasus ini akan sulit untuk ke tahap sidik.
"Ketika kasus ini SP3 dan mungkin seperti yang kami perkirakan, memang menurut kami kemarin ketika klarifikasi, memang kasus ini kan sebenarnya agak susah kalau mau dinaikkan ke penyidikan," paparnya.
Ia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Dan pastinya kami berharap semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran buat semuanya, terutama buat yang melaporkan," imbuhnya.
Ia juga berharap agar Bima ke depannya bisa menggunakan diksi yang lebih santun lagi.
"Buat Bima juga, buat kami keluarga, biar Bima nanti juga bisa menggunakan diksi yang mungkin juga lebih bagus lagi dan akan menjadi pelajaran buat semuanya," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya juga tetap berharap agar esensi dari kritikan Bima, tidak dilupakan.
"Yang paling penting bagi kami sebenarnya adalah esensi dari apa yang disampaikan Bima ini agar tidak sampai hilang," katanya.
"Tujuannya agar apa yang disampaikan lewat kritikannya itu, bisa benar-benar menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Lampung," sambungnya.
Ia juga kembali menegaskan, bahwa kritikan Bima bisa menjadi masukan bagi Provinsi Lampung.
Harapannya semoga esensi dari kritik yang tersalurkan dapat diterima dan menjadi masukan yang baik untuk Provinsi Lampung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*)
(TribunSumsel/Laily)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Yang akan Dilakukan Bima Yudho Usai Jalan Lampung Diperbaiki dan Kasus Dihentikan Polda Lampung