Breaking News:

Selebrita

Dito Mahendra Resmi Tersangka Senjata Api Ilegal, Nikita Mirzani: Nyali Ciut, Polri Lebih Gercep

Nikita Mirzani langsung beri komentar soal senjata api ilegal Dito Mahendra, puji polisi yang gerak cepat jadikan Dito tersangka.

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle.com / Instagram
Nikita Mirzani - Dito Mahendra. 

TRIBUNSTYLE.COM - Perang Dito Mahendra dan Nikita Mirzani masih memanas.

Kali ini dikabarkan Dito Mahendra resmi jadi tersangka dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.

Hal ini tentu langsung picu reaksi Nyai atau yang lebih dikenal Nikita Mirzani.

Sebagai musuh bebuyutan, Nikita Mirzani sempat dipenjarakan karena laporan Dito Mahendra langsung mengucap syukur.

Hal ini dibeberkan saat Nikita Mirzani tahu pria yang disebut sebagai kekasih Nindy Ayunda ini jadi tersangka.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Kabar Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal langsung memicu reaksi Nikita Mirzani.
Kabar Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal langsung memicu reaksi Nikita Mirzani. (Kolase Tribunnews)

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Pelajari Dulu Kritikan Nikita Mirzani untuk Jefri Nichol, Ikut Demo Tapi Tak Paham UU Cipta Kerja

Dito Mahendra Akan Dipanggil sebagai Tersangka, Jika Mangkir Lagi, Masuk DPO

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," tuturnya.

Nikita Mirzani Ucap Syukur, Dito Mahendra Jadi Tersangka

Mendengar kabar Dito Mahendra ditetapkan jadi tersangka, Nikita Mirzani langsung mengucap syukur.

Ucapan rasa syukur ini ditulis Nikita Mirzani di akun instagramnya,

"Alhamdullilah resmi jadi TERSANGKA dito mahendra sih nyali ciut. Polri lebih gercep ga usah nunggu 5 kli panggil," tulis Nikita Mirzani.

Nyai pun memuji polisi dan membandingkannya dengan KPK.

"Ternyata @official.kpk ga ada apa2 nya .Terima kasih bapak2 di mabes polribravo polri 

Polri Keren," sambung Nikita Mirzani.

Senada dengan Nikita Mirzani, sang sahabat, Fitri Salhuteru berkomentar soal penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka.

"Berita terbaik menjelang lebaran, sekaligus menepis kalau dito mahendra ada bekingan. Ayooo para korban 378 dito segera bersatu laporkan !

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.

Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.

"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.

Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.

"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.

Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.

Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," bebernya.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

(*)

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Anita K Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dito Mahendra Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Nikita Mirzani Puji Polisi, Bandingkan dengan KPK, 

Penulis: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SelebritaNikita MirzaniDito Mahendraberita viral hari iniKPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved