Berita Viral
AGH Dinilai Kerap Bohong Meski Menangis di Persidangan Kasus David Ozora, Pacar Mario Diperberat?
Kuasa Hukum David Ozora sebut AGH kerap berbohong dalam sidang lanjutan, keterangan anak berkonflik dengan hukum AGH yang nggak jujur atau berbohong
Editor: Dhimas Yanuar
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AGH hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.
Nantinya putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AGH akan dihelat pada Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario Dandy adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AGH yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David sampai koma.
Shane Lukas dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Kini, Shane Lukas dan Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AGH yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.