Berita Viral
AGH Dinilai Kerap Bohong Meski Menangis di Persidangan Kasus David Ozora, Pacar Mario Diperberat?
Kuasa Hukum David Ozora sebut AGH kerap berbohong dalam sidang lanjutan, keterangan anak berkonflik dengan hukum AGH yang nggak jujur atau berbohong
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora menuai kritik keras dari Kuasa Hukum.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David menyeret AGH.
Selama persidangan berlangsung, sikap AGH disorot.
Pasalnya, AGH dinilai kerap berbohong.
Baca juga: JIKA Sudah Keluar dari ICU, David Ozora Ingin Pegang Kumis Adam Suseno, Inul : Mari Kita Doakan

Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan terdakwa anak AGH (15) kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.
"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mellisa mengatakan, ketidakjujuran yang ditunjukkan AGH menjadi keuntungan bagi keluarga D.
Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.

Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AGH di dalam persidangan agaknya tak serius.
AGH dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.
"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.
Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.
Ketiga agenda itu disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, sidang vonis terdakwa anak AGH wajib digelar pada Senin (10/4/2023).