SEGERA Daftar! Akpol 2023, Ini Syarat Umum & Khusus Lengkap, Bisa Online di penerimaan.polri.go.id
Simak syarat umum dan khusus lengkap pendaftaran Akpol atau Akademi Kepolisian 2023, atau bisa online di penermiaan.polri.go.id.
Editor: Dhimas Yanuar
8. Belum pemah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil / melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
9. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;
10. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal / TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
11. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
12. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;
13. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
14. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
15. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua / wali;
membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
16. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
17. Ketentuan tentang domisili yaitu:
2) Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
b) Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta;
a. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
Pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
Sumber: TribunMadura.com
Sosok Brocilk, Influencer yang Dapat Hadiah Rumah dari Wakapolda Sulteng, Terkenal di Makassar |
![]() |
---|
1.300 UMKM Unjuk Potensi & Perebutkan Modal Usaha Rp1 Miliar di ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’ |
![]() |
---|
Viral Anak Kerja Keras Demi Bayar Biaya Rumah Sakit di Korea, Pulang-pulang Ibu Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Suami Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Lain di Pekanbaru, Pilu Istri Sah Malah Dapat Ancaman |
![]() |
---|
Bukan Nikahan, Pesta Cerai Viral di Malang: Undangan, Dekorasi, dan Sound Horeg ala Resepsi |
![]() |
---|