Berita Viral
Senyum Bahagia Jonathan Latumahina, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Jadi Tersangka : Ngumpul di Kandang
Ayah David Ozora, yakni Jonathan Latumahina buka suara saat tahu Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy jadi tersangka.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Hal itu tidak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Adapun Mario Dandy telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Dari kasus Mario itu, kekayaan tak wajar Rafael jadi disorot publik.
Tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Baca juga: Cueknya Rafael Alun Trisambodo dan Istri saat Ditanya Soal Mario Dandy, Belum Jenguk Sang Anak?
Sementara itu, penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka ditanggapi oleh Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Dilansir akun Twitter @seeksixsuck milik dirinya, ia memosting sticker.
Jonathan Latumahina menuliskan perumpamaan bapak dan anak pada Tweet-nya tersebut.
Meski ia tak menyebut nama Rafael dan Mario Dandy, namun publik sudah mengira bahwa yang dimaksud adalah ayah anak tersebut.
"Bapaknya ngumpul bareng anaknya di kandang," tulisnya dilansir TribunnewsBogor.com.
Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu pada kurun 2011-2023.
“Bentuknya uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut.
Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.
“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tambahnya.
Baca juga: Bolak-balik Diperiksa KPK Gegara Kasus Mario Dandy, Rafael Alun : Saya Tak Akan Kabur ke Luar Negeri

Perkara Rafael Alun sebelumnya telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Janji Tak Akan Kabur ke Luar Negeri
Sebelumnya, Rafael Alun diperiksa bersama sang istri terkait penyelidikan dugaan ketidakwajaran harta kekayaan miliknya.
Rafael Alun bersama sang istri keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jumat (24/03/2023) malam.
Ditemui wartawan, Rafael bersama istri memilih bungkam saat dicecar pertanyaan terkait pemeriksaan yang dijalani termasuk soal deposit box Rp 37 miliar yang disimpan di sebuah bank.
Sementara anak perempuan Rafael, Angelina Prasasya selesai diperiksa KPK pada Jumat siang.
Baca juga: Rafael Alun Ketahuan Sering Cek Deposit Box Ketimbang Jenguk Mario Dandy, Begini Nasib Anaknya
Dalam salah satu kesempatan, Rafael Alun memastikan dirinya tidak memiliki niat kabur ke luar negeri.
"Tak ada sedikitpun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia, red)," kata Rafael Alun melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Rafael memastikan kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri, red).
Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," kata dia.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga keberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Rafael menyebut keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Terkait hartanya yang kini tengah diusut oleh KPK, Rafael juga tak habis pikir.
Pasalnya, dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Dan, saat itu dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal-muasal hartanya, baik oleh KPK tahun 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung tahun 2012.
Sejak 2011, dia mengklaim tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan.
Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan Rafael Alun Trisambodo Sebelum Uang Rp 37 Milyar Dibongkar: Mondar-Mandir

Lagi pula, lanjut Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.
Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini.
Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.
Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," kata dia.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelesaikan penyelidikan dugaan harta jumbo nan janggal milik Rafael Alun Trisambodo.
"Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini.
Kami butuh waktu untuk hal tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/3) malam
Namun Ali tak bisa mengonfirmasi soal kabar pemeriksaan Rafael bersama anak dan istrinya di KPK pada hari ini karena masih berstatus penyelidikan.
"Kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan ya materinya," kata dia.
Meskipun demikian, Ali menegaskan KPK akan mendalami temuan-temuan peristiwa pidana terkait Rafael Alun.
"Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
(*)
(TribunBogor/Vivi)
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka, Ayah David: Bapaknya Ngumpul Bareng Anaknya di Kandang