Berita Viral
Sering Merokok Saat Jam Kerja, Karyawan Ini Diminta Kembalikan Sebagian Gaji, Totalnya Rp 166 Juta
Pegawai pemerintahan di Jepang ini mendapatkan potongan gaji sebesar 10% selama 6 bulan karena sering keluar merokok saat jam kerja.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Para pekerja yang merokok sering kali beristirahat sejenak di sela-sela pekerjaan untuk mengambil beberapa isapan.
Pada umumnya hal ini tidak menjadi masalah, tidak akan mempengaruhi gaji mereka.
Namun untuk satu orang di Jepang, berhenti sejenak dari pekerjaan untuk merokok telah menyebabkan kerugian yang cukup besar.
Baca juga: Selalu Berikan Semua Gaji ke Istri, Suami Geleng-geleng Lihat Saldo setelah 5 Tahun: Kok Bisa Segini
Dilansir The Mainichi pada 24 Maret 2023, seorang pegawai Pemerintah Prefektur Osaka menerima pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan.
Dia diperintahkan untuk mengembalikan 1,44 juta yen (lebih dari Rp 166 juta) dari gajinya karena telah mengambil 4.512 jeda untuk merokok selama 14 setengah tahun pelayanannya dengan mereka.
Pegawai berusia 61 tahun itu rupanya melakukan rehat merokok selama 355 jam 19 menit saat bertugas.
Di sampingnya ada 2 karyawan lain yang juga mendapat potongan gaji 10 persen karena berulang kali merokok selama jam kerja.
Berdasarkan divisi sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Prefektur Osaka, 3 karyawan diperingatkan untuk tidak merokok selama jam kerja.
Atasan mereka kemudian mengawasi mereka dan mengetahui bahwa mereka terus merokok berulang kali, dan juga berbohong bahwa mereka tidak merokok setelah menerima peringatan tersebut.
Mengingat itu adalah pelanggaran terhadap tugas pengabdian pegawai negeri untuk bekerja di bawah Undang-Undang Layanan Publik Lokal Jepang, pegawai berusia 61 tahun itu telah setuju untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya.

Baca juga: Panggil Keamanan! Wanita Penumpang Kapal Pesiar Pergoki Seorang Staf Pria Merekamnya di Toilet
Tindakan karyawan yang merugikan dirinya sendiri dan bahkan perusahaan juga dilakukan oleh pria ini.
Pada tahun 2013, Casey James Fury bekerja di USS Miami, dan kebakaran terjadi di kapal selam nuklir yang tengah berada di galangan kapal di Maine, AS.
Sebanyak 7 orang terluka dalam insiden itu.
Namun reaktor nuklir di atas kapal tersebut tidak dalam bahaya.