Breaking News:

Selebrita

IMBAS Kondisi Perusahaan Megap-megap, Pandji Pragiwaksono Terpaksa Pecat 16 Karyawan Comika Company

Kondisi keuangan perusahaan lagi megap-megap, Pandji Pragiwaksono terpaksa pecat 16 karyawan Comika Company.

Instagram @pandji.pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono terpaksa pecat 16 karyawan Comika Company. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kondisi keuangan perusahaan tengah megap-megap, Pandji Pragiwaksono terpaksa pecat 16 karyawan Comika Company. 

Kabar kurang mengenakkan baru-baru ini disampaikan oleh aktor sekaligus komika Pandji Pragiwaksono.

Dia terpaksa memecat belasan karyawannya karena kondisi perusahaan yang sedang tidak stabil.

Keputusan tersebut baru dilakukan Pandji Pragiwaksono pada dua minggu lalu, tepatnya pada 17 dan 18 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Pandji lewat unggahan video terbarunya di YouTube.

Diakunya, ini adalah keputusan yang berat bagi Pandji.

Baca juga: Kisah Tragis Komika Mongol Stres, Ibunda Meninggal Dunia Karena Dipasung, Faktanya Bikin Tercengang

"Saat itu Kamis ke Jumat merupakan hari yang berat bagi gue," ungkapnya, dilansir Tribunstyle.com dari YouTube Pandji Pragiwaksono pada Selasa, 28 Maret 2023.

"Dari jam 8 malam, atau di Jakarta jam 7 pagi, sampai jam 3 pagi, gue mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau melepas 16 orang," tambah Pandji.

Pandji Pragiwaksono terpaksa pecat 16 karyawan Comika Company
Pandji Pragiwaksono terpaksa pecat 16 karyawan Comika Company

Karena kondisi keuangan yang tengah goyah, perusahaan tidak bisa mempertahankan banyak orang.

"Dampak dari kondisi perusahaan yang secara keuangan ini sedang megap-megap adalah gue dan Angga harus ambil keputusan untuk melepas banyak orang," beber bintang film Comic 8 itu.

"Dan keputusan itu panjang, selama berminggu-minggu meeting-nya nggak selesai-selesai," terangnya.

Dari berbagai opsi yang bisa diambil, pemecatan inilah yang akhirnya dipilih sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan perusahaan.

Baca juga: PROFIL Ernest Prakasa, Komika Ini Siap Bongkar Sosok Sutradara yang Lakukan Kekerasan pada Kru

"Ada opsi potong gaji satu perusahaan selama satu tahun. Ada opsi di-PHK, ada opsi kombinasi. Dari diskusi Head Department masing-masing, sampai akhirnya keputusan yang diambil adalah PHK," ujar Pandji.

Setelah keputusan tersebut, Pandji Pragiwaksono mendapat berbagai respon dari karyawannya.

Mulai dari mereka yang menangis hingga berperilaku aneh untuk menutupi kesedihan.

Pandji Pragiwaksono sebut kondisi keuangan tak stabil yang membuatnya terpaksa memecat 16 karyawan Comika Company.
Pandji Pragiwaksono sebut kondisi keuangan tak stabil yang membuatnya terpaksa memecat 16 karyawan Comika Company. (YouTube)

"Respon setiap orangnya itu beda-beda. Ada yang nangis tentunya.

Ada yang nggak nangis tapi berkaca-kaca, ada yang kelihatan tegar," tutur Pandji.

"Bahkan ada yang menyemangati dengan bilang 'gue enggak kebayang Mas Pandji sama mas Angga mesti lakuin ini berkali-kali.

'Semangat yah' malah mereka kasih semangat ke gue, orangnya padahal baru gue lepas dari perusahaan," tukasnya.

Simak video lengkapnya

Komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang

Sebelumnya, istilah 'Open Mic' mendadak jadi perbincangan hangat publik.

Hal itu bermula dari stand up comedian atau komika Mo Sidik yang digugat Rp 1 Miliar setelah menggunakan istilah Open Mic.

Sebab, istilah Open Mic ternyata telah didaftarkan menjadi merk dagang oleh Ramon Papana pada 2013.

Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia.

Sementara itu, istilah Open Mic sendiri umum digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.

Baca juga: Penampilan Perdana Fico Fachriza setelah Keluar dari Rehabilitasi, Langsung Stand Up Comedy

Atas dasar itu, beberapa komika yang tergabung di komunitas Stand Up Indo mengajukan gugatan.

Pegiat stand up comedy seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan merk dagang Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.

Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat.

Komunitas Stand Up Indo gugat istilah Open Mic yang jadi merk dagang.
Komunitas Stand Up Indo gugat istilah Open Mic yang jadi merk dagang. (Twitter @adjisdoaibu)

Ketua Stand Up Indo, Adjis Doa Ibu, mengatakan bahwa mematenkan istilah Open Mic sama dengan aksi monopoli satu pihak, sedangkan itu adalah islitah umum.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah 'open mic' yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja.

Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk 'Open Mic'," tutur Adjis, dikutip dari Kompas.com.

Adjis menambahkan, pendaftaran merek Open Mic hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

Komika dan sineas Ernest Prakasa juga mengungkapkan hal senada.

Adjis Doa Ibu, ketua komunitas Stand Up Indo.
Adjis Doa Ibu, ketua komunitas Stand Up Indo. (Instagram @adjisdoaibu)

"Open mic itu istilah yang sangat umum ya.

Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar."

"Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, dikutip dari Tribunnews.com.

Komika Pandji Pragiwaksono pun mempertanyakan tujuan dan maksud pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI.

"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah.

Pandji Pragiwaksono menggugat merk dagang Open Mic.
Pandji Pragiwaksono menggugat merk dagang Open Mic. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sementara itu, Kuasa Hukum Stand Up Indo, Panji Prasetyo menyebut pendaftaran merek Open Mic Indonesia justru melanggar hukum.

"Pendaftaran merek Open Mic Indonesia telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.

Adapun pihak yang digugat yakni pemilik merek Open Mic Indonesia, Ramon Papana, kemudian Turut Tergugat yakni Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.

Lantas siapa Ramon Papana?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sekilas profilnya.

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang.
Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang. (Twitter @ramonpapana)

(TribunStyle.com/Putri/Gigih Panggayuh)

Baca artikel seputar Stand Up Comedy di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pandji PragiwaksonoComika Company
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved